![]() |
| Ilustrasi |
Peristiwa itu terjadi di Jalan Basuki Rahmat KM 13, Perumahan Moyo Kota Sorong pada Jumat (8/11) malam. Insiden itu bermula saat pelaku dan korban terlibat cekcok saat bertemu.
"Pelaku JG dan NLU bertengkar karena saling mengungkap masa lalu sebelum mereka berpacaran," ujar Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana Yudianto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Pelaku yang gelap mata kemudian menyiram korban dengan minyak tanah. Pelaku lalu membakar korban dengan korek api gas.
"Pelaku menyiram korban dengan minyak tanah kemudian mengenai sarung yang dikenakan korban, gorden dan kasur " tambahnya.
"Korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya dan pelaku sudah kita amankan dengan sangkaan pasal 187 KUHP ayat 2," tegas Happy.
Happy melanjutkan, perkara ini masih dalam penyidikan lebih lanjut. Pihaknya turut mengamankan barang bukti, berupa 1 botol plastik kemasan air mineral bekas minyak tanah, 1 korek gas, dan 1 bantal bekas terbakar.
"Masih dalam penyidikan. Kalau luka dalam korban, dokter yang tahu, karena visum kan belum keluar, itu ranahnya penyidik," jelasnya.



November 11, 2024
Redaksi

0 comments:
Posting Komentar