🔴 Lingkar Sulawesi.info🔴PENERBIT : PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024 "Kades Puosu Jaya Terjerat Skandal Korupsi Dana Desa, Polisi Lakukan Penangkapan" ~ celebesnewspost.my.id .banner-title { font-size: 25px; font-weight: 200; text-align: center; letter-spacing: 1px; margin: 10px 0; color: #d40000; text-transform: uppercase; text-shadow: 0 0 4px rgba(0,0,0,0.10), 0 0 8px rgba(0,0,0,0.20), 0 2px 4px rgba(0,0,0,0.30); } ;
www.celebesnewspost.my.id



Loading...
🌙

Subscribe Us

Loading...

Senin, 11 November 2024

"Kades Puosu Jaya Terjerat Skandal Korupsi Dana Desa, Polisi Lakukan Penangkapan"

"Kades Puosu Jaya Terjerat Skandal Korupsi Dana Desa, Polisi Lakukan Penangkapan"


Kepala Desa (Kades) Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LA resmi ditahan di Mapolda Sultra. Foto: Istimewa.

delikpos.co.id//Konawe Selatan – Kepala Desa (Kades) Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LA resmi ditahan di Mapolda Sultra, Jumat (11/11/2022).

LA ditahan di jeruji besi Polda Sultra karena diduga telah menyalahgunakan dana desa tahun 2020 – 2021. Hal itu dibenarkan oleh Wakil Direktur (Wadir) Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto kepada awak media.

“Iya benar, sudah dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sultra,” ujar Didik, Jumat (11/11).

Ia menyebut, penahanan terhadap LA dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang dianggap cukup untuk meningkatkan perkara tersebut.

“Untuk perkara LA ini kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2020 sampai dengan tahun 2021,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, lanjut mantan Kapolres Kendari itu, LA dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 8 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***

Sumber: Sultra Media.com

0 comments:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes