🔴 Lingkar Sulawesi.info🔴PENERBIT : PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024 "Tiga Bos Produk Kecantikan di Makassar Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi" ~ celebesnewspost.my.id .banner-title { font-size: 25px; font-weight: 200; text-align: center; letter-spacing: 1px; margin: 10px 0; color: #d40000; text-transform: uppercase; text-shadow: 0 0 4px rgba(0,0,0,0.10), 0 0 8px rgba(0,0,0,0.20), 0 2px 4px rgba(0,0,0,0.30); } ;
www.celebesnewspost.my.id



Loading...
🌙

Subscribe Us

Loading...

Selasa, 12 November 2024

"Tiga Bos Produk Kecantikan di Makassar Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi"

"Tiga Bos Produk Kecantikan di Makassar Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polisi"

Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Yudhiawan
delikpos.co.id//Makassar-Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena skincer yang dijual mengandung bahan-bahan yang terbukti berbahaya jenis berkuri.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda SulSel Kombes Polisi didik supranoto  menegaskan komitmen Kapolda Sulsel, Irjen Polisi Yudhiawan Wibishono dalam penindakan skincare berbahaya. Selain itu, Didi mengatakan Kapolda SulSel juga berjaji akan menindak siapapun oknum yang terlibat.

Yudhiawan menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kendati demikian penetapan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Ketiga tersangka dikatakan oleh Dedy merupakan owner atau pemilik dari skincare yang diduga mengandung berkuri atau bahan berbahaya lainnya. 

 Meski demikian, Dedy belum berkenan, membeberkan inisial dari pemilik skincare tersebut. Namun berdasarkan informasi yang beredar, sebelumnya diberitakan ketiganya di antaranya ya'ni Mira Haryati atau MH, Vennie France atau MH, dan RG Alias Ratu Glow.

Mira Haryati
Beberapa produk dari ketiga kosmetik itu dinyatakan positif mengandung bahan-bahan berbahaya jenis merkuri. Hal itu sebelumnya juga sudah dirilis langsung oleh Kapolda SulSel Irjen Polisi Yudhiawan, didampingi Dirkrimsus kombes polisi Dedy Supriadi. 

Selain itu juga hadir kepala, balai pengawas obat dan makanan atau BPOM Makassar, Haryani dan perwakilan dinas kesehatan provinsi Sulawesi Selatan. Dalam konferensi PERS itu disebutkan ada 6 produk mengandung bahan-bahan berbahaya. 

Keenam produk tersebut di antaranya FF atau Vennie France, kemudian Ratu Glow atau Raja Glow, alias RG, kemudian MH, Mira Haryati, Maxi Glow, Besti Glow dan NRL. Sebelumnya diketahui beredar kabar sejumlah produk skincare di Kota Makasar diamankan personil Direktorat Resersi Kriminal Khusus atau Ditkrimsus Polda Sulawesi Selatan. Salah satu, produk kecantikan yang diamankan itu disebut milik ratu emas mirah hayati, selain itu mirah hayati dan sejumlah owner kosmetik lainnya juga dipanggil untuk dimintai keterangan. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Slusal Kombes Polisi didik supranoto  menegaskan komitmen Kapolda SulSel, Irjen Polisi Yudhiawan Wibishono dalam penindakan skin care berbahaya. Selain itu, Didi mengatakan Kapolda  Sulsel juga berjaji akan menindak siapapun oknum yang terlibat. (A.A)

0 comments:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes