delikpos/.co.id/KOLUT-Enam Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) telah ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka terancam pidana penjara selama 1-6 bulan dan status mereka sebagai kepala desa telah dinonaktifkan sementara. Enam kades tersebut adalah MT (Kades Kasumeto), MR (Kades Samaturu), A (Kades Patikala), H (Kades Makkuaseng), A (Kades Tambuha), dan H (Kades Kosali).
Pj Bupati Kolut, Yusmin, menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, status nonaktif mereka akan menjadi permanen. Ia telah menandatangani surat penonaktifan keenam tersangka, yang kini akan dijalankan oleh sekretaris desa setempat masing-masing sebagai Pelaksana Harian (PLH) sambil menunggu keputusan pengadilan. "Sudah beberapa kali saya mengingatkan dalam berbagai pertemuan untuk tetap netral. Jika dilanggar, saya tidak segan-segan mengambil tindakan yang serius," tegasnya pada Jumat (1/11/2024).
Ketua Bawaslu Kolut, Rusdi, mengatakan bahwa keenam kades akan dikenakan sanksi pidana penjara mulai dari 1 hingga 6 bulan karena terlibat dalam politik praktis dengan mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati di Kolut. "Hasil pemeriksaan bersama Gakkumdu memenuhi unsur pelanggaran sesuai Pasal 71 Undang-Undang Pidana Pemilihan hingga langsung gelar perkara dan berlanjut pada penetapan," tuturnya.
Bawaslu telah mengirim panggilan pertama kepada keenam kepala desa, namun sebagian besar dari mereka tidak memberikan respons. Karena itu, pihaknya akan menghubungi kembali untuk kali kedua jika dibutuhkan. Rusdi juga menyebutkan bahwa selain kepala desa, ada juga ASN yang melakukan hal serupa. Karena menyangkut masalah pelanggaran disiplin di antara pegawai, Bawaslu telah mengusulkan kepada Pemda Kolut untuk menindaklanjuti.**ad..



November 01, 2024
Redaksi
0 comments:
Posting Komentar