delikpos.co.id//SULTRA-Kendari - Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), turun tangan mengusut dugaan pemerasan Rp 2 juta terhadap guru honorer Supriyani yang dituduh menganiaya siswanya di Konawe Selatan (Konsel). Kapolsek Baito Ipda Muh Idris dan Kanitreskrim Polsek Baito Aipda Amiruddin kini disidang etik.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian membenarkan bahwa Kapolsek dan Kanitreskrim Polsek Baito disidang etik soal permintaan uang Rp 2 juta. Keduanya disidang etik di Polda Sultra pada Selasa (5/11).
"Iya benar Kapolsek dan Kanitres-nya (Polsek Baito). Iya soal uang Rp 2 juta (permintaan)," kata Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian kepada detikcom, Kamis (7/11/2024).
( Sumber detikSulsel-Nadhir Attamimi )



November 10, 2024
Redaksi

0 comments:
Posting Komentar