🔴 Lingkar Sulawesi.info🔴PENERBIT : PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024 Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang ~ celebesnewspost.my.id .banner-title { font-size: 25px; font-weight: 200; text-align: center; letter-spacing: 1px; margin: 10px 0; color: #d40000; text-transform: uppercase; text-shadow: 0 0 4px rgba(0,0,0,0.10), 0 0 8px rgba(0,0,0,0.20), 0 2px 4px rgba(0,0,0,0.30); } ;
www.celebesnewspost.my.id



Loading...
🌙

Subscribe Us

Loading...

Kamis, 01 Agustus 2024

Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang

delikpos.-Malang,- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah


Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dilansir dari media Bharindo

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.


Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (Kwts***)

0 comments:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes