🔴 Lingkar Sulawesi.info🔴PENERBIT : PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024 Polres Bone Bolango Ringkus Pelaku Cabul Dua Bocah ~ celebesnewspost.my.id .banner-title { font-size: 25px; font-weight: 200; text-align: center; letter-spacing: 1px; margin: 10px 0; color: #d40000; text-transform: uppercase; text-shadow: 0 0 4px rgba(0,0,0,0.10), 0 0 8px rgba(0,0,0,0.20), 0 2px 4px rgba(0,0,0,0.30); } ;
www.celebesnewspost.my.id



Loading...
🌙

Subscribe Us

Loading...

Kamis, 01 Agustus 2024

Polres Bone Bolango Ringkus Pelaku Cabul Dua Bocah

Polres Bone Bolango Ringkus Pelaku Cabul Dua Bocah

delikpos- Gorontalo – Pelaku pencabulan dua bocah perempuan kini diamankan. Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Ali S.I.K dalam keterangan persnya menyatakan di mana pria yang berinisial AR tersebut sudah resmi dijadikan tersangka akibat aksi pencabulan yang dilakukannya kepada dua bocah asal kecamatan Bolango Utara.

” Perstiwa itu terjadi pada hari Rabu 10.07.2024 di mana saat itu AR yang kesehariannya menjual layang-layang di rumahnya didatangi dua bocah perempuan sekitar pukul 15.00 untuk membeli layangan.

Saat membeli layangan itulah AR memanggil dua korban ke dalam rumah dan mengangkat salah satu dari bocah perempuan duduk dipangkuan tersangka, ternyata niatnya lain” AR malah mengangkat rok sekaligus meraba alat vital korban. Hal sama juga dilakukan tersangka kepada korban satunya, tegas AKBP Muhammad Ali. Dilansi dari media Bharindo

Usai melancarkan aksinya, AR kemudian memberikan layangan kepada kedua korban sebagai hadiah sekaligus meminta aksi bejatnya tidak diceritakan kepada siapapun.

Peristiwa itu akhirnya sampai ketelinga salah satu orang tua korban. Geram dengan aksi bejat AR, orang tua kedua korban pun melaporkan peristiwa ini kepada pihak yang berwajib.

Akibat perbuatannya, menurut Kapolres tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar.(Aad03***)

0 comments:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes