🔴 Lingkar Sulawesi.info🔴PENERBIT : PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024 Agustus 2024 ~ celebesnewspost.my.id .banner-title { font-size: 25px; font-weight: 200; text-align: center; letter-spacing: 1px; margin: 10px 0; color: #d40000; text-transform: uppercase; text-shadow: 0 0 4px rgba(0,0,0,0.10), 0 0 8px rgba(0,0,0,0.20), 0 2px 4px rgba(0,0,0,0.30); } ;
www.celebesnewspost.my.id



Loading...
🌙

Subscribe Us

Loading...

Jumat, 09 Agustus 2024

Kejati Sumsel Tahan Kasi Keuangan Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Terkait Korupsi Internet

Kejati Sumsel Tahan Kasi Keuangan Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin Terkait Korupsi Internet

delikpos.co.id//PALEMBANG - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyerahkan tersangka tersangka R  selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, pada hari Jumat (09/08/2024).

                                 Tersangka R selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin

Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan (Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, mengatakan, tersangka R ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 9 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 28 Agustus 2024 ditahan di Rutan Palembang.

 Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin) Dilansir dari ZOINNEWS.COM Jumat, 09-08-2024

 "Modus Operandi tersangka R adanya markup harga langganan internet desa dan Potensi Kerugian Keuangan Negara kurang lebih sebesar Rp. 27.000.000.000,- (Dua Puluh Tujuh Miliar Rupiah)," jelas KasiPenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

 Vanny menyebutkan, kepada tersangka akan disangkakan yaitu :

Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 Dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.  

 "Setelah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang," kata Vanny. Dilansir dari (**)


Jumat, 02 Agustus 2024

Bupati Gowa Pantau Track Jogging Ruang Terbuka Hijau Syeh Yusuf

Bupati Gowa Pantau Track Jogging Ruang Terbuka Hijau Syeh Yusuf



delikpos. - Gowa–Demi Memberi Kenyamanan Kepada Masyarakat Yang Selalu Menggunakan Track Jogging Syekh Yusuf,Bupati Gowa Dr Adnan Puritcha Ichsan SH MH di dampingi Kadispora Andry Mauritz Turun Langsung Mengecek Kondisi Terkini di Area Syekh Yusuf Rabu,31/07/2024. Dilansir dari media Liputan 01 news.com 
Beliau Mengatakan Akan Segera Memperbaiki Jogging Track yang Sudah Rusak,Agar ke depannya Bisa Memberi Kenyamanan Kepada Masyarakat Gowa Khususnya yang Sering Melakukan Olahraga di Tempat ini.

Untuk itu dalam waktu yang dekat kami dari pemerintah gowa,dalam hal ini dinas kepemudaan dan olahraga (dispora) akan segera memperbaiki dengan menggunakan bahan rubber khusus buat type jogging track dan akan menjadi yang pertama di sulawesi selatan,selain itu beberapa akses olahraga yang lain juga akan segera di perbaiki.

Lapangan Syekh yusuf adalah salah satu ikon yang ada di kabupaten gowa,selain buat olahraga sering juga di gunakan untuk kegiatan yang lain.(HL)

Jajaran Pihak Kepolisian Mesuji Segera Selidiki dan Tindaklanjuti Kasus Pembacokan Wartawan

Jajaran Pihak Kepolisian Mesuji Segera Selidiki dan Tindaklanjuti Kasus Pembacokan Wartawan

delikpos.- Mesuji - Terkait ramainya berita insiden pembacokan yang dialami salah satu wartawan Mesuji berinisial (AS), pihak kepolisian Polres Mesuji akan menindaklanjuti dan segera melakukan penyelidikan guna penangkapan kepada terduga pelaku berinisial (RB) yang telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Hal itu disampaikan langsung Kasat Reskrim AKP Sigit Barazali S.T, M.T. mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H.,S.I.K.,M.I.K. kepada wartawan. Jum'at   (02/08/2024).

Kasat mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan terkait kejadian tersebut yang telah dilaporkan langsung oleh korban dengan didampingi pihak keluarga dan rekannya ke Mapolres Mesuji.

"Terkait hal ini tadi malam korban yakni rekan kita (AS) sudah  memberikan laporan langsung ke Mapolres Mesuji kurang lebih pukul 21.45 wib. dan laporan telah kami terima untuk segera kita lakukan penyelidikan lebih lanjut dan meminta keterangan para saksi di TKP, "ungkap kasat Reskrim

Diterangkan Kasat,  dari hasil keterangan laporan yang diterima, pada kronologi kejadian korban (AS)  telah dilukai oleh terduga pelaku yang dikenal berinisial (RB), saat dirinya mencoba melerai keributan yang dilakukan terduga kepada seseorang berinisial (WY). 

Namun lanjutnya,  justru pelaku tiba -tiba ikut melakukan pembacokan kepada korban sehingga terjadilah luka robek dibagian pundak sebelah kiri korban akibat sayatan benda tajam yang digunakan oleh terduga pelaku.

"Sejak awal mendengar kabar adanya kejadian ini pada beberapa hari lalu, pihak kami sudah melakukan penyelidikan, namun kami belum menerima laporan untuk  mendapatkan keterangan secara konkrit," terang kasat Reskrim yang merupakan asli keturunan berdarah Lampung tersebut.



Sebab itu kasat menambahkan, setelah masuknya keterangan dan laporan yang diterima ini akan dapat membantu dalam melakukan tindakan secepat mungkin. Harapan terkait kasus ini pihaknya bisa jajaran kepolisian polres Mesuji dapat dipercayakan untuk segera melakukan penyelidikan  dan selidik lebih lanjut guna menemukan terduga pelaku untuk di proses sesuai ketentuan hukum berlaku.

"Kita sama-sama berdoa semoga korban yakni saudara kita (AS) segera diberikan kesehatan dan kami  pihak kepolisian dapat diberikan kemudahan dalam menangani hal ini.

Akan kami lidik keberadaan diduga pelaku, percayakan kepada kami akan laksanakan lidik sidik secara profesional, "jelasnya.

Sementara menanggapi pernyataan tersebut sebagian besar Insan Pers khususnya di kabupaten Mesuji memberikan apresiasi dan suport sepenuhnya kepada jajaran kepolisian polres Mesuji yang telah sigap respon cepat untuk segera menindaklanjuti insiden kekerasan yang menimpa rekan pers Mesuji.

"Kami yakin sepenuhnya dengan ke Profesionalitas kinerja jajaran kepolisian polres Mesuji dalam melakukan tugas. Untuk itu sebagai Mitra insan pers yang tak bisa terpisahkan kami berikan apresiasi serta rasa bangga dan ucapkan terimakasih kepada jajaran kepolisian Mesuji, semoga dalam hal ini terduga pelaku segera dapat ditangkap dan diproses secara hukum," ungkap para kalangan Insan pers Mesuji.

Rudianto. Www.republikpers.id

Viral, Oknum Polisi di Gowa Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

Viral, Oknum Polisi di Gowa Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur

  delikpos.-GOWA – Viral perihal oknum anggota Polisi aniaya anak di bawah umur di Jalan Dirgantara, Kelurahan Manggalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Sabtu 27 Juli 2024 lalu yang telah ramai di beberapa media, konten kreator tiktok dan instagram.


Terkait berita viral tersebut, tim Media penasaran dan melakukan penelusuran hal tersebut guna untuk mencari fakta apa sebab akibat dari suatu peristiwa dugaan penganiayaan oleh Bripka M yang terkesan menyudutkan Institusi Kepolisian tersebut. Dilansir dari media PENAJURNALIS.MY.ID

Dari informasi dihimpung beberapa sumber, tim awak media berhasil menemukan kediaman oknum anggota Polisi yang dimaksud, Namun sayang oknum M tidak berada di kediaman (rumahnya) karena sedang menjalani proses dalam lingkup internal Propam Polda Sulsel, kata istri M dan Pengacaranya yang kebetulan ada di lokasi saat tim media melakukan konfirmasi.

Namun terkait adanya dugaan penganiayaan, Kuasa Hukum M membenarkan hal tersebut.

Kronologis

“Berdasarkan rangkuman penjelasan ibu dari korban anak balita bahwa Bripka M mendatangi MF sembari menggendong anak balitanya yang berusia kurang lebih 3 tahun bersama salah satu saksi anak yang melihat oknum MF meninju Jidat anak balita Bripka M yang mengakibatkan memar disertai benjolan yang tidak wajar yang diduga disebabkan akibat pukulan tinju, kemudian Bripka M bertanya terkait dugaan yang dilakukan oleh oknum MF terhadap korban anak balitanya, Namun oknum MF masih mengelak pernyataan saksi yang melihat langsung kejadian tersebut membuat Bripka M Refleks menempeleng muka oknum MF dan mengakibatkan oknum MF kaget lalu jatuh dan bukan akibat pukulan yang bertubi tubi dan diinjak-injak seperti yang diungkap oleh beberapa media,”  Jelas Erwin kepada media, Kamis (1/8/2024) malam.

Lanjut Erwin selaku Advokat mengatakan jika klienya Bripka M juga mendapatkan pukulan dari belakang oleh saat sedang mengendong anaknya yang sedang benjol.

“Setelah itu MF menghindari kerumunan orang yang dipanggil oleh salah satu keluarga oknum MF yang dimana dalam kerumunan di TKP ada juga para keluarga dari oknum MF, setelah itu. Akibat kedatangan sekelompok orang yang dipanggil tersebut. Lalu, salah satu dari mereka memukul kepala Bripka M pada bagian belakang kepala,” jelas Kuasa Hukum M.
masukkan script iklan disini
Lanjut, Erwin menyambungkan “Karena Bripka M sedang menggendong korban anak balitanya, Dirinya memilih pulang kerumahnya untuk mengamankan anaknya dikarenakan takut terjadi hal-hal yang tak di inginkan yang lebih parah. selanjutnya, menurut hemat kami’ perlu juga diketahui bahwa spontanitas yang dilakukan secara refleks oleh Bripka M sangatlah wajar dikarenakan korban anak balita Bripka M sedang sakit dan sementara menunggu jadwal operasi dari dokter, terlebih lagi saat ini akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh oknum MF mengakibatkan korban anak balita mengalami trauma dan tidak menutup kemungkinan akan memperburuk penyakit yang dialami oleh korban anak Balita dan dalam waktu dekat kami akan memohonkan agar pihak PPA Provinsi sulawesi selatan dapat mendampingi korban anak balita, setidaknya mendapatkan perawatan secara psikis. Sehingga, mengurangi trauma yang dialami korban anak balita. Serta, kepada pihak Perlindungan Saksi dan Korban agar tidak terjadi intimidasi dan atau tekanan – tekanan dari pihak luar yang dapat merusak mentalitas korban anak balita dan ibu nya Sebab, sebelumnya kerumunan orang tersebut di atas sempat mendatangi rumah korban anak balita dirumahnya. Tutup Erwin.

Sementara Ibu si Balita (istri Bripka M) mengaku ada perubahan atas tingkah laku anaknya setelah diduga di BENJOL oleh oknum MF.

Atas kejadian ini dirinya mengaku telah melaporkan ke Polres Gowa dan telah melakukan Visum Et Repertum (VER) terhadap Balitanya.

Sementara saksi yang melihat MF melayangkan tinju ke Jidat anak balita oleh Bripka M saat ditemui awak media dan minta agar media merahasiakan namanya, membenarkan MF meninju Jidat balita Bripka M yang membuatnya Benjol.

“Iyya Nakasi begini he ‘sambil mencontohkan meninju Jidatnya sendiri ‘red,”. tutupnya. 



Satresnarkoba Pidie Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu

Satresnarkoba Pidie Jaya Tangkap Dua Pengedar Sabu

delikpos.co.id-Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pidie Jaya kembali menunjukkan kesigapannya dengan menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kecamatan Panteraja, Kabupaten Pidie Jaya, Selasa, 30 Juli 2024.Penangkapan ini berawal dari tindak lanjut keluhan masyarakat yang disampaikan dalam pergelaran Jumat Curhat dengan Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu di kecamatan tersebut.

Masyarakat melaporkan adanya transaksi narkotika di sekitar Kecamatan Panteraja yang sangat meresahkan. Menanggapi informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pidie Jaya, Iptu Rahmi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial BA (44). Saat digeledah, dalam saku celananya ditemukan narkotika jenis sabu.

Dalam interogasi, BA mengungkap bahwa barang haram tersebut diperoleh dari MM (46). Kemudian, tim opsnal kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MM di Gampong Janggot Seungko, Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireun, pada Selasa 30 Juli lalu.

Dari penangkapan tersebut, tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu seberat 98,15 gram, satu bungkus rokok, dua unit HP, dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rahmi mengatakan, bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Pidie Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pidie Jaya,” ujar Iptu Rahmi, dalam keterangannya, Kamis, 1 Agustus 2024.

Dilansir dari media Klaimantan24,Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkotika di wilayah Pidie Jaya. Hal ini sejalan dengan program prioritas Kapolres Pidie Jaya “Tangguh: Tanggap, Unggul, dan Humanis.”Ia juga menyampaikan, bahwa Polres Pidie Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.(Red...)


Kamis, 01 Agustus 2024

Mantan Gubernur Sultra Didampingi Istri Gelar Acara Silaturahmi di Alun Alun Kota Lasusua

Mantan Gubernur Sultra Didampingi Istri Gelar Acara Silaturahmi di Alun Alun Kota Lasusua


delikpos.-Kolaka Utara-Sultra – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Dr.H.Nur Alam,SE.,M.Si Bersama H.Tina Nur Alam S.S menggelar acara silatuhrahmi dan pamintan yang tertunda bertempat di Alun – Alun, Kota Lasusua Kabupaten Kolaka utara. Selasa 30 Juli 2024.


Turut hadir Pj.Bupati Kolaka Utara Dr. Ir. Sukanto Toding, MSP.,MA beserta jajarannya.dan di hibur sederetan artis ibu kota makassar dan Nasional. Kamis 1 Agustus  2024.

“Acara ini di meriahkan oleh sederet artis nasional Wika Salim dan Artis Lokal Ridwan Sau. Tidak hanya itu profil perjalanan selama menjabat menjadi Gubernur Sulawesi Tenggara juga di tampilkan”.

Dalam kesempatan tersebut Dr.H. Nur Alam, juga menyampaikan program – program yang di lakukan selama menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara.

Selain acara silaturahmi dan pamitan, Dr.H. Nur Alam mengusung Hj. Tina Nur Alam S.S (Istri Red) menjadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara. ” bebernya.

“Malam ini saya juga membawa calon gubernur kita yang sudah saya latih 15 tahun untuk menjadi gubernur, calon gubernur kita ini saya yakini mampu mengatasi persoalan – persoalan kita di sulawesi tenggara karna saya sudah bekali ilmu selama 15 tahun” ujarnya (Ferdiansyah)


Polres Bangka Barat Lakukan penertiban kepada penambang Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di laut Belembang Desa Bakit Kec. Parittiga

Polres Bangka Barat Lakukan penertiban kepada penambang Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di laut Belembang Desa Bakit Kec. Parittiga

delikpos.- Bangka Barat Rabu 31 Juli 2024 pukul 10.00 Wib bertempat di Perairan laut Belembang Desa Bakit Kec. Parittiga dilaksanakan Kegiatan Kegiatan himbauan kepada penambang Ponton Isap Produksi (PIP) yang beroperasi di laut Belembang Desa Bakit Kec. Parittiga untuk segera mengosongkan lokasi aktivitas pertambangan.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bangka Barat dan di ikuti oleh bersama Kapolsek Jebus Polres Bangka Barat,Kasat Pol PP Bangka Barat,Pju Polres Bangka Barat,Danramil Jebus,Danposmat AL Jebus,Personil Kodim 0431/BB.

Kegiatan diawali dengan apel persiapan yang dipimpin langsung oleh kabag ops Polres Bangka barat di mako Polres Bangka barat.

Kapolres Bangka AKBP Ade Zamrah SIK melalui Kasubsi PIDM Ipda Ardianis menyampaikan”tim personel gabungan melaksanakan himbauan di perairan laut belembang dan ditemukan adanya ponton Penambangan TI Rajuk/Selam ilegal yang terparkir di perairan laut belembang yang di perkirakan berjumlah kurang lebih 200 Ponton”

Diketahui ponton-ponton Penambangan TI Rajuk/Selam ilegal yang terparkir di perairan laut belembang sudah tidak beraktivitas sejak dua atau tiga hari terakhir.

Saat ini lokasi di perairan laut Belembang sudah dapat di katakan steril namun masih terdapat sekitar 20an ponton yang belum dapat di tarik keluar zona penambangan di karenakan unit ponton pipa rajuk masih dalam keadaan terjepit dan tidak bisa di tarik. (Red)


Polres Bone Bolango Ringkus Pelaku Cabul Dua Bocah

Polres Bone Bolango Ringkus Pelaku Cabul Dua Bocah

delikpos- Gorontalo – Pelaku pencabulan dua bocah perempuan kini diamankan. Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Ali S.I.K dalam keterangan persnya menyatakan di mana pria yang berinisial AR tersebut sudah resmi dijadikan tersangka akibat aksi pencabulan yang dilakukannya kepada dua bocah asal kecamatan Bolango Utara.

” Perstiwa itu terjadi pada hari Rabu 10.07.2024 di mana saat itu AR yang kesehariannya menjual layang-layang di rumahnya didatangi dua bocah perempuan sekitar pukul 15.00 untuk membeli layangan.

Saat membeli layangan itulah AR memanggil dua korban ke dalam rumah dan mengangkat salah satu dari bocah perempuan duduk dipangkuan tersangka, ternyata niatnya lain” AR malah mengangkat rok sekaligus meraba alat vital korban. Hal sama juga dilakukan tersangka kepada korban satunya, tegas AKBP Muhammad Ali. Dilansi dari media Bharindo

Usai melancarkan aksinya, AR kemudian memberikan layangan kepada kedua korban sebagai hadiah sekaligus meminta aksi bejatnya tidak diceritakan kepada siapapun.

Peristiwa itu akhirnya sampai ketelinga salah satu orang tua korban. Geram dengan aksi bejat AR, orang tua kedua korban pun melaporkan peristiwa ini kepada pihak yang berwajib.

Akibat perbuatannya, menurut Kapolres tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar.(Aad03***)

Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang

Polri Tangkap “Calon Pengantin” Bom Bunuh Diri di Batu Malang

delikpos.-Malang,- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri berhasil menangkap terduga tindak pidana terorisme berinisial HOK (19), di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Baru Malang, Rabu (31/7/2024), malam. Pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah


Rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB. “Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak berdaya ledak tinggi,” kata Brigjen Trunoyudo dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).

Trunoyudo membeberkan, bahwa HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dilansir dari media Bharindo

Dari hasil penangkapan tersangka HOK, sambung mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, tim Densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.“Ini rumah masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkap Trunoyudo.

Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan bahan peledak yang berdaya ledak tinggi. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.


Trunoyudo menegaskan, atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (Kwts***)

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes