Pengadilan distrik di Konawe Selatan telah membebaskan seorang guru sekolah dasar yang dituduh memukul anak seorang petugas polisi setempat dari penjara wanita, di mana dia telah ditahan selama seminggu.
pengadilan Negeri Andoolo di Konawe Selatan, Sulawesi Selatan, pada hari Rabu memutuskan untuk menangguhkan penahanan Supriyani, seorang guru kontrak berusia 36 tahun yang dituduh menyerang salah satu siswa kelas satu di SDN 4 SD Negeri Baito, anak seorang petugas polisi setempat. Andri Darmawan, penasihat hukum Supriyani, mengatakan laporan tentang insiden itu mengandung beberapa perbedaan, termasuk waktu dan tempat ketika dugaan penyerangan terjadi.dilansir The Jakarta Post [Laporan] mengatakan insiden itu terjadi pada pukul 10 pagi [pada 24 April], tetapi pada saat itu tidak ada siswa kelas satu di sekolah itu," katanya pada hari Selasa, seperti dikutip oleh Kompas.com. "Saya tidak pernah memukul anak itu. Saya diberitahu oleh penyelidik polisi untuk mengakui [bahwa saya melakukannya]," kata Supriyani kepada wartawan setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kendari di ibukota provinsi, tempat dia ditahan sejak 16 Oktober. Orang tua siswa dilaporkan menuntut guru untuk membayar mereka Rp 50 juta untuk membatalkan kasus tersebut.***



Oktober 27, 2024
Redaksi

0 comments:
Posting Komentar