delikpos.co.id//Sultra-Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo turut menyoroti kasus yang menimpa Supriyani. Rudianto meyakini kasus tersebut tetap dapat diselesaikan secara restorative justice (RJ).
"Muaranya (persidangan) kan RJ di situ, kalau ada jaksa kan bisa menuntut bebas kan, menuntut kalau ada penyelesaian, arahnya memang harus ke pengadilan," ucap Rudianto Lallo atau kerap disapa Rudi, Senin (28/10/2024).
Rudi mengaku menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Dia menyebut persidangan dapat memberikan kepastian hukum kepada Supriyani selaku terdakwa.
"Kalau pengadilan kan ada putusan, ada kepastian hukum di situ sehingga kemudian ketika korban dan pelaku sudah berdamai, didamaikan lewat hakim. Itu tentu, di situlah konsep RJ itu terjadi," lanjutnya.
Lebih lanjut dia mengingatkan konteks Supriyani sebagai tenaga pendidik dan siswa. Dia meyakini Supriyani tidak bermaksud melukai siswanya.
"Karena niatnya hanya mau mendisiplinkan murid," jelasnya.
Supriyani merupakan seorang guru honorer yang diseret ke pengadilan atas tuduhan menganiaya siswanya. Supriyani telah menjalani sidang dakwaan di PN Andoolo, Konsel, Kamis (24/10) sekitar pukul 10.00 Wita.
Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna mengatakan Supriyani melakukan penganiayaan terhadap siswa di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita.
"Saat itu korban dan beberapa rekan-rekannya sedang berlangsung proses belajar mengajar. Mereka sedang melakukan perintah menulis (dari guru kelasnya)," ujar JPU Ujang Sutisna.
Saat guru kelas korban keluar, kata Ujang, terdakwa Supriyani masuk ke dalam kelas korban. Dia menyebut saat itulah Supriyani melakukan penganiayaan.
"Terdakwa masuk ke dalam kelas dan mendekati korban yang sedang bermain-main di kelas serta tidak fokus dengan kegiatan menulis sehingga terdakwa langsung memukul korban sebanyak 1 kali di bagian paha menggunakan gagang sapu ijuk," katanya. Dilansir dari-detikSulsel
"Korban anak mengalami luka memar disertai lecet pada paha bagian belakang," sambungnya.



Oktober 31, 2024
Redaksi




