🔴 Lingkar Sulawesi.info🔴PENERBIT : PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024 "RS alias Randu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel Karena Kedapatan Memilik 64 Paket Sabu Seberat 851 Gram." ~ celebesnewspost.my.id .banner-title { font-size: 25px; font-weight: 200; text-align: center; letter-spacing: 1px; margin: 10px 0; color: #d40000; text-transform: uppercase; text-shadow: 0 0 4px rgba(0,0,0,0.10), 0 0 8px rgba(0,0,0,0.20), 0 2px 4px rgba(0,0,0,0.30); } ;
www.celebesnewspost.my.id



Loading...
🌙

Subscribe Us

Loading...

Selasa, 23 Juli 2024

"RS alias Randu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel Karena Kedapatan Memilik 64 Paket Sabu Seberat 851 Gram."

"RS alias Randu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Babel Karena Kedapatan Memilik 64 Paket Sabu Seberat 851 Gram."

 delikpos.co.id- Pangkal Pinang,. RS alias Randu (27), pemuda warga Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung, Rabu RT(17/7/24) sore. Ia ditangkap usai kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Polisi Jojo Sutarjo mengatakan peristiwa penangkapan kasus narkoba terjadi di Kota Pangkal Pinang.

Dilansir dari CBN, edisi (17/7/2024)Kamis kemarin,pelaku diamankan disebuah rumah di jalan Garunggang Kelurahan Air Kelapa Tujuh Kecamatan Galunggang Kota Pangkal Pinang," kata Jojo,Minggu (21/7/24)malam.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 64 paketan sabu. Selain itu,, petugas juga turut mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan hal tersebut." Ada 7 paketan besar, 56 paketan sedang dan satu paketan kecil yang semuanya berisikan narkoba jenis sabu. Untuk total beratnya adalah 851 garam," ungkap Jojo. "Barang bukti lain ada 5 plastik strip besar kosong, 1 buah tas warna coklat, 1 buah kantong kain warna merah, 1 buah dompet warna biru, 4 unit timbangan digital serta 2 unit handphone," sambung Jojo.

Menurut Jojo, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini diketahui berkat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba diwilayah tersebut.

Dengan adanya informasi tersebut, lanjut Jojo , Tim mulai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sabu.

"Saat ini pelaku sudah ditahan ditahanan Mapolda dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Jojo.

Sementara itu atas perbuatannya pelaku, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 Ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana terhadap pelaku yakni kurungan minimal 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun kurungan penjara," jelas Jojo.

0 comments:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes