🔴 Lingkar Sulawesi.info🔴PENERBIT : PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024 Di Duga Kebal Hukum, Pembabat Hutan Produksi Terbatas, di Tebas, Busungkan Dada, Negara Di Rugikan ~ celebesnewspost.my.id .banner-title { font-size: 25px; font-weight: 200; text-align: center; letter-spacing: 1px; margin: 10px 0; color: #d40000; text-transform: uppercase; text-shadow: 0 0 4px rgba(0,0,0,0.10), 0 0 8px rgba(0,0,0,0.20), 0 2px 4px rgba(0,0,0,0.30); } ;
www.celebesnewspost.my.id



Loading...
🌙

Subscribe Us

Loading...

Minggu, 16 Juni 2024

Di Duga Kebal Hukum, Pembabat Hutan Produksi Terbatas, di Tebas, Busungkan Dada, Negara Di Rugikan

Di Duga Kebal Hukum, Pembabat Hutan Produksi Terbatas, di Tebas, Busungkan Dada, Negara Di Rugikan


Terhadap aktifitas pelangar kehutanan , yang di sebut ilegal logging, seorang oknum yang  belakangan  di ketahui dari penyelidikan  team LSM,  LPKRI ( Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia,)  Sudibjo dan Rudi,. Mengatakan bahwa shau Mel yang mengolah kayu beralamat di Tebas kota , Adalah milik haji Edi,  

Sangat di sayangkan prakteknya yang merugikan Negara dan kerusakan lingkungan tidak di pantau oleh pihak pihak penegak hukum atau pemerintah.

Lebih lagi ,kegiatan itu di sinyalir mengolah bahan baku dari hutan produksi terbatas, terletak di desa Seret Ayon Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas,

Menurut ,Rudi, selaku ketua bidang Lingkungan hidup. Mengatakan, bahwa  perbuatan Haji Edi sangatlah bertentangan dengan hukum.

Praktek itu sudah dua tahun berjalan dan  di saat Atensi Kapolda Kalbar masih berjalan, kegiatan nya aman aman saja,

Saya minta Kapolda Kalbar menindak kegiatan itu dan jangan di biarkan bila ada pihak pihak yang terlibat memuluskan kegiatan tersebut.

Karena pernah di Adukan di Polsek Tebas, dua bulan yang lalu, oleh pemerintah desa Seret Ayon, sepertinya di diamkan,

Siapapun oknum yang membeck up perambah hutan itu, harus di tindak, kata Rudi, megahiri,( DT/teamLPKRI Kalbar Bidang Lingkungan Hidup )

Narasumber : LSM LPK RI Sudibjo dan Rudi
Penulis : Dominikus
Media www.onenews.co.id

0 comments:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes