🔴 Lingkar Sulawesi.info🔴PENERBIT : PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024 Terlilit Hutang, Pria ini Nekat Curi Ban Mobil di Parkiran ITC Cempaka dan RSUD Koja ~ celebesnewspost.my.id .banner-title { font-size: 25px; font-weight: 200; text-align: center; letter-spacing: 1px; margin: 10px 0; color: #d40000; text-transform: uppercase; text-shadow: 0 0 4px rgba(0,0,0,0.10), 0 0 8px rgba(0,0,0,0.20), 0 2px 4px rgba(0,0,0,0.30); } ;
www.celebesnewspost.my.id



Loading...
🌙

Subscribe Us

Loading...

Jumat, 17 Mei 2024

Terlilit Hutang, Pria ini Nekat Curi Ban Mobil di Parkiran ITC Cempaka dan RSUD Koja

Terlilit Hutang, Pria ini Nekat Curi Ban Mobil di Parkiran ITC Cempaka dan RSUD Koja



Jakarta - AMP (25) nekat mencuri ban mobil di parkiran ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat dan RSUD Koja, Jakarta Utara pada Selasa (7/5) siang lalu.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hadi Saputra Siagian mengatakan, tersangka AMP mencuri 6 ban mobil itu karena terlilit hutang sewa mobil.

“Terlilit hutang sewa mobil sebesar Rp 10 juta,” katanya di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (16/5)

Hadi menjelaskan, tersangka merupakan seorang driver ojek online (Ojol) yang beraksi seorang diri dan menggunakan mobil sewaan.


“AMP beraksi seorang diri, memakai mobil yang disewanya perhari Rp350 ribu,” Ucapnya.

Agar aksinya berjalan mulus, tersangka (AMP) sengaja memilih jenis mobil yang menurutnya mudah untuk dilucuti bannya. Dilakukan (memetik) hanya memakan waktu 20 menit.

“Dia (AMP) sengaja memilih target (mobil) yang dianggapnya gampang untuk dipetik. Selain itu di lokasi yang tidak terdeteksi kamera CCTV,” Bebernya. 

Usai membawa kabur barang curiannya (ban mobil), tersangka AMP menjualnya kepada SHL (47) yang berada di Cakung, Jakarta Timur.

“Dijual 6 bannya kepada SHL (47) dengan harga Rp 1,8 juta, digunakan untuk membayar hutang sewa mobil,” Ujarnya.

Akibat perbuatannya, AMP dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. Sedangkan SHL dijerat dengan Pasal 480 KUHP terancam hukuman 4 tahun penjara.

Sementara itu salah seorang korban pencurian ban mobil di parkiran RSUD Koja, Mutiara (26) mengucapkan terimakasih kepada pihak Kepolisian karena telah berhasil meringkus pelaku.

“Saya ucapkan terimkasih kepada Polres dan semuanya karena perkaranya telah dibantu dengan baik, pokoknya sukses terus Polri,” Katanya.

Khnza

0 comments:

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes