🔴 Lingkar Sulawesi.info🔴PENERBIT : PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024 April 2025 ~ celebesnewspost.my.id .banner-title { font-size: 25px; font-weight: 200; text-align: center; letter-spacing: 1px; margin: 10px 0; color: #d40000; text-transform: uppercase; text-shadow: 0 0 4px rgba(0,0,0,0.10), 0 0 8px rgba(0,0,0,0.20), 0 2px 4px rgba(0,0,0,0.30); } ;
www.celebesnewspost.my.id



Loading...
🌙

Subscribe Us

Loading...

Rabu, 30 April 2025

BAKORNAS Pertanyakan Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Pada Anggaran Belanja Sekda Kota Depok Tahun 2023

BAKORNAS Pertanyakan Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Pada Anggaran Belanja Sekda Kota Depok Tahun 2023

 

BAKORNAS Pertanyakan Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Pada Anggaran Belanja Sekda Kota Depok Tahun 2023

BAKORNAS | Depok - Anggaran belanja barang dan jasa adalah pengeluaran yang digunakan untuk membeli barang dan jasa yang habis pakai dalam kegiatan produksi, baik yang dipasarkan maupun tidak, serta pengadaan barang untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat.

Anggara Belanja Jasa Meliputi berbagai jasa yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan operasional, seperti jasa konsultan, jasa pemeliharaan, atau jasa transportasi. 

Pada tahun 2023 Sekretariat Daerah Kota Depok melakukan Realisasi Anggaran Belanja Barang dan Jasa berupa Honorarium Rohaniwan sebesar Rp.9.600.000.000,00 yang digunakan untuk pemberian insentif kepada pembimbing rohani pada kegiatan pembinaan keagamaan masyarakat.

Honorarium Rohaniwan yang terbilang fantastis tersebut tentunya menarik perhatian publik, sehingga Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) turut mempertanyakan akuntabilitas, transparansi dan kewajaran anggaran tersebut.

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS, menyampaikan dalam keterangan resminya pada awak media (30/4/25), telah mengirimkan surat dan telah diterima oleh pihak Sekretariat Depok pada tanggal 28 April 2025.  Guna mengupayakan asas transparansi dari anggaran belanja tersebut kami telah mengirimkan surat dengan nomor surat 042/DPP/BAKORNAS/PPID/25, Ujarnya.

Lebih lanjut ia memaparkan akuntabilitas dan transparansi merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan di dalam pengelolaan keuangan Negara. Sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan publik dalam hal ini terhadap Pemerintah Kota Depok, yaitu Satuan Kerja Sekretariat Daerah Kota Depok.

Aktivis pegiat anti korupsi itu mengatakan, Anggaran Belanja Barang dan Jasa berupa Honorarium Rohaniwan sebesar 9.6 Miliar patut dipertanyakan sebab menurutnya, Belanja Barang dan Jasa seharusnya pada tujuan menunjang tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah itu sendiri.

Ia menjelaskan, bahwa Anggaran belanja honorarium adalah bagian dari anggaran yang dialokasikan untuk membayar imbalan kepada individu atau pihak yang terlibat dalam kegiatan tertentu, seperti pengadaan barang/jasa, konsultasi, atau kegiatan lainnya. Imbalan ini dikenal sebagai honorarium. Honorarium biasanya diberikan kepada orang-orang yang tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan lembaga atau organisasi yang menganggarkan, tetapi mereka berkontribusi pada suatu proyek atau kegiatan tertentu.

Sehingga pemabayaran Honorarium Rohaniwan bahkan mencapai 9.6 Miliar tak seharusnya menjadi bagian dari Realisasi Anggaran Belanja Barang dan Jasa, melainkan seharusnya pada anggaran belanja bantuan sosial.

Lebih lanjut Ia mengatakan fantastisnya Honorarium Rohaniwan tersebut yang menembus hingga mencapai 9.6 Miliar tentu menimbulkan banyak pertanyaan ditengah – tengah masyarakat. Diantaranya yaitu : 

1. BERAPA ORANG Rohaniwan yang menerima anggaran belanja tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai 9.6 Miliar ?

2. SIAPA SAJA Rohaniwan yang menerima anggaran belanja tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai 9.6 Miliar ?

3. BERAPA HONOR yang diterima setiap Rohaniwan tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai 9.6 Miliar ?

4. ADA BERAPA KEGIATAN yang menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai 9.6 Miliar ?

5. APA SAJA KEGIATAN yang menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai 9.6 Miliar ?

6. DALAM AGENDA DAN MOMEN APA SAJA yang kegiatannya mengharuskan menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai 9.6 Miliar ?

BAKORNAS berpendapat dan memandang perlu hal ini harus ditindaklanjuti dengan serius oleh SELURUH PIHAK, Sahut Ketum BAKORNAS tersebut.

Tanggung jawab transparansi anggaran kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah untuk membuka informasi mengenai pengelolaan keuangan publik, agar masyarakat dapat mengetahui, memantau, dan mengevaluasi penggunaannya. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan dana publik dan mencegah penyalahgunaan anggaran, Pungkas Hermanto

Pemerintah bertanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat, bukan saja kepada Lembaga Auditor atau Lembaga pengawas yang ada, dan harus bersedia serta siap menerima kritik dan saran dari masyarakat, tutupnya.

Sementara itu Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan bahwa masyarakat adalah bagian dari pengawasan publik. "Dengan berani bersuara, kita turut menciptakan perubahan yang nyata," Ujarnya Jumat (14/3/25). Dikutip dari antaranews.com. 

Narasumber : 

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS

Kabid Media BAKORNAS

NOFIS HUSIN ALLAHDJI

Kamis, 24 April 2025

DESA DIGITAL Situ Ilir Mengadakan Sosialisasi Desa Digital untuk Meningkatkan Efisiensi Layanan Administrasi, Bersama Direktur PT. SUKMA UMKM DIGITAL

DESA DIGITAL Situ Ilir Mengadakan Sosialisasi Desa Digital untuk Meningkatkan Efisiensi Layanan Administrasi, Bersama Direktur PT. SUKMA UMKM DIGITAL

BOGOR | Desa Situ Ilir, yang terletak di Kabupaten Bogor, Menyelenggarakan Sosialisasi Mengenai Desa Digital Bersama Direktur PT. Sukma UMKM Digital. Acara ini Dihadiri oleh para pemangku kepentingan desa, Termasuk Kepala Desa Situ Ilir,(Subhan, S.I.P) Dan Tokoh Masyarakat, Muspika Dan RT, RW sekitar. 23/04/2025

 Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang aplikasi desa digital yang sedang diterapkan di desa tersebut. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan layanan administrasi desa, sehingga operator desa dapat dengan mudah memberikan layanan dengan lebih cepat dan akurat kepada masyarakat.

Di dalam aplikasi Desa digital terdapat fitur layanan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan fitur ini diharapkan dapat memudahkan segala pelayanan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya aplikasi ini, proses pendataan dan pengelolaan administrasi desa diharapkan menjadi lebih efisien, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu waktu lama untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.

Direktur PT. Sukma UMKM Digital, Bapak [PUTRA JAYA SUKMA], Dalam Sambutannya Mengungkapkan Bahwa Aplikasi Desa digital ini Merupakan Bagian Dari Upaya Pemerintah Untuk Memanfaatkan Teknologi Informasi Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Tingkat Desa Pengembangan Aplikasi Desa Digital.

 “Kami Berharap Dengan Adanya Aplikasi Ini, Masyarakat Dapat Merasakan Perubahan Positif Dalam Hal Efisiensi Dan Akurasi Layanan Administrasi Desa,” ujarnya.

Kepala Desa Situ Ilir, Kecamatan Cibungbulang Bapak[Subhan,S.I.P], Menambahkan Bahwa Sosialisasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat memahami bagaimana cara menggunakan aplikasi ini. 

“Kami Berkomitmen Untuk Terus Bekerja Sama Dengan Berbagai Pihak Guna Memastikan Bahwa Aplikasi Desa Digital Ini Dapat Diimplementasikan Dengan Baik Dan Memberikan Manfaat Yang Optimal Bagi Masyarakat,” Katanya.

Acara ini juga diikuti oleh sesi tanya jawab yang melibatkan para peserta untuk mendapatkan masukan dan saran mengenai aplikasi desa digital ini. Beberapa peserta menanyakan mengenai keamanan data yang akan disimpan dalam aplikasi ini, sementara yang lain bertanya tentang proses pelatihan bagi petugas desa yang akan menggunakan aplikasi ini.

Secara keseluruhan, sosialisasi desa digital ini diharapkan dapat membuka wawasan baru bagi masyarakat Desa Situ Ilir kec, Cibungbulang, Khususnya Kabupaten Bogor. Dan Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Kualitas layanan administrasi desa. Dengan adanya aplikasi desa digital, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan yang dibutuhkan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa secara keseluruhan.

Sumber : PUTRA JAYA SUKMA

Jumat, 11 April 2025

Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 740 Juta, Eks Kades di Labura Ditahan Polis

Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 740 Juta, Eks Kades di Labura Ditahan Polis

delikpos.co.id//Labuhanbatu – Seorang mantan Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, berinisial AH (50), harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp 740 juta. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa tersebut, justru dipakai pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.

                                                                        Gambar ilustrasi

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, dalam konferensi pers pada Jumat (11/4/2025), menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, AH disangka kuat telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa selama periode 2021–2022. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 740.847.748.


"Dana yang disalahgunakan bersumber dari APBDes tahun anggaran 2021-2022. Sayangnya, dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bahkan hak perangkat desa pun tidak dibayarkan," terang Choky.


Ironisnya, sebagian uang yang diselewengkan AH digunakan untuk membiayai turnamen bola voli di desanya, yang bahkan menghadirkan pemain dari ajang PON dan Proliga. Nilainya pun tak sedikit, mencapai sekitar Rp 150 juta.


Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 25 orang saksi serta dua orang ahli guna memperkuat pembuktian.


"Dari pengakuan tersangka, dana desa itu sebagian besar telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain untuk melunasi utang, dana tersebut juga dipakai untuk kegiatan non-prioritas seperti turnamen olahraga," jelas Choky, yang pernah menjabat sebagai Kapolres Simalungun.


Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa merupakan pelanggaran serius, mengingat anggaran tersebut sejatinya dialokasikan demi kesejahteraan dan pembangunan desa.


"Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Labuhanbatu dan dikenai pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun," ujarnya.


Choky menambahkan, pihaknya akan terus konsisten dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan dana publik, khususnya di tingkat desa.

Kamis, 10 April 2025

"MAKI Ungkap Skandal Ilegal Drilling Muba: Pemkab & Pertamina Diduga Terlibat, Hanya Tikus Curut yang Ditangkap!"

"MAKI Ungkap Skandal Ilegal Drilling Muba: Pemkab & Pertamina Diduga Terlibat, Hanya Tikus Curut yang Ditangkap!"

delikpos.co.id// , Musi Banyuasin – Pembelian minyak Tambang Rakyat (TR) oleh Petro Muba merupakan Perbuatan Melawan Hukum bila di tinjau dari aturan perundangan tentang eksplorasi migas di Indonesia.05/03/2025

Gambar ilustrasi
Sementara Pertamina yang membeli minyak dari Petro Muba dapat di kategorikan tindak pidana penadahan barang curian milik negara berupa migas.

Sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari institusi hukum berupa penangkapan oknum BUMD Petro Muba dan oknum Pertamina yang melakukan transaksi barang curian milik negara berupa minyak bumi.

“Disayangkan kalau hanya perkara kecil yang di tindak lanjuti oleh Kejari Muba sementara perkara besar illegal drilling yang merugikan negara trilyunan rupiah tak tersentuh”, ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

“Perlu bukti nyata Kejari Muba untuk mengungkap ilegal drilling dengan menangkap oknum pembeli Petro Muba yang membeli minyak TR dan oknum Pertamina yang menjadi terduga pelaku penadahan barang curian”, lanjut Feri Deputy K MAKI.

“Sementara dana PI milik Pemkab Musi Banyuasin di Perusda Sumsel PDPDE yang sekarang berubah menjadi PT SEG senilai lebih dari Rp. 48 milyar belum di tagih sejak 2012 merupakan potensi tindak pidana korupsi namun belum di tindak lanjuti Kejari Muba”, jelas Deputy K MAKI itu.

“Participacing of Interest (PI) energi telah ditagih oleh Bupati Muba AN, Bupati F dan Bupati BH namun belum ada realisasi oleh BUMD Sumsel PT SEG sehingga merupakan kerugian negara terbukti”, papar Feri Deputy K MAKI

“Belum lagi PT MEP yang membayar pajak yang diduga 2 kali untuk 1 objek pajak dan katanya sudah di laporkan ke Kejari Muba sejak lama tapi belum ada tindak lanjut dan merupakan potensi kerugian negara terbukti”, tegas Feri K MAKI.

“Musi Banyuasin butuh Pimpinan Kejaksaan Negeri yang berintegritas dan berani menindak lanjuti perkara hukum pidana korupsi”, tuntas Deputy K MAKI Feri Kurniawan

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes