🔴 Lingkar Sulawesi.info🔴PENERBIT : PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024 Maret 2025 ~ celebesnewspost.my.id .banner-title { font-size: 25px; font-weight: 200; text-align: center; letter-spacing: 1px; margin: 10px 0; color: #d40000; text-transform: uppercase; text-shadow: 0 0 4px rgba(0,0,0,0.10), 0 0 8px rgba(0,0,0,0.20), 0 2px 4px rgba(0,0,0,0.30); } ;
www.celebesnewspost.my.id



Loading...
🌙

Subscribe Us

Loading...

Rabu, 19 Maret 2025

“BAKORNAS Soroti Anggaran Perjalanan Dinas, Kesehatan Kota Depok Tiap Tahun Naik Milliaran Rupiah”

“BAKORNAS Soroti Anggaran Perjalanan Dinas, Kesehatan Kota Depok Tiap Tahun Naik Milliaran Rupiah”

 

“BAKORNAS Soroti Anggaran Perjalanan Dinas, Kesehatan Kota Depok Tiap Tahun Naik Milliaran Rupiah”

BAKORNAS | Depok – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) menyoroti anggaran belanja perjalanan Dinas, Dinas kesehatan kota Depok yang dinilai fantastis dan patut dipertanyakan transparansi dan akuntabilitasnya.

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL pada awak media dalam release resminya. Ia menyebut berdasarkan data yang dihimpun oleh BAORNAS Dinas Kesehatan kota Depok menggunakan anggaran belanja operasional yang bersifat belanja non pegawai untuk perjalanan dinas yang bersumber dari APBD Kota Depok, diantaranya yaitu :

- Perjalanan Dinas Tahun 2023 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.9.692.398.534,00-

- Perjalanan Dinas Tahun 2022 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.8.859.644.828,00-

- Perjalanan Dinas Tahun 2021 yang Menghabiskan Anggaran Sebesar Rp.6.328.213.788,00-

Hermanto mengatakan, setiap tahun anggaran belanja perjalanan Dinas, yang digunakan Dinas Kesehatan kota Depok selalu mengalami kenaikan yang signifikan bahkan hingga Miliaran rupiah. Padahal sangat minim publikasi terkait program dan pencapaian atau hasil yang diperoleh atau didapatkan dari perjalanan dinas tersebut.

Hermanto memaparkan bahwa perjalanan dinas itu seharusnya merupakan bagian atau bertujuan untuk peningkatan kualitas SDM dan mutu pelayanan, bukan untuk liburan atau kesenangan kelompok atau perorangan. Sangatlah bahaya jika terjadi perjalanan Dinas FIKTIF.

Beberapa kepentingan dan keperluan perjalanan dinas yaitu : Mengikuti rapat, seminar, lokakarya, dan sejenisnya

Menghadiri undangan kedinasan, pameran, pendampingan, kunjungan kerja, studi banding, dan sejenisnya, Melakukan inspeksi lapangan, Menjalin kerja sama dengan pihak lain, Melakukan studi komparasi,Melakukan diklat, dll.

Yang artinya bahwa perjalanan Dinas itu adalah untuk kepentingan menunjang progam pelayanan terhadap masyarakat dan peningkatan mutu pelayanan itu sendiri.

Sejauh kajian dan pemantaun BAKORNAS sangat minim terdengar oleh publik dan mayarakat terkait terobosan, tinjauan, dan dampak dari kinerja Dinas Kesehatan Kota Depok, setelah melakukan perjalanan Dinas, tutur Hermanto.

Tentu publik juga perlu mempertanyakan besarnya anggaran tersebut, benarkah itu murni anggaran perjalanan dinas, atau adakah kemungkinan perjalanan dinas fiktif ? Sahut Hermanto.

Guna menjawab pertanyaan tersebut LSM BAKORNAS telah mengirimkan surat PPID kepada Dinas Kesehatan Kota Depok, pada tanggal 19 Maret 2025. Dengan nomor surat 033/DPP/BAKORNAS/PPID/25.  Kiranya Dinas Kesehatan kota Depok dapat dan berkenan segera menyajikan data dan informasi  yang transparan dan akuntabilitas.

Aktifis penggiat Anti Korupsi tersebut menegaskan, Keterbukaan informasi publik adalah kewajiban badan publik atau pemerintah untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat. Guna untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah, dalam mengelola dan menggunakan keuangan negara, serta mencegah dan mengurangi terjadinya upaya dan tindakan korupsi. (19/3/25).

Hermanto menyebut, bahwa setiap pengelolaan dan penggunaan keuangan Negara baik itu bersala dari APBN maupun APBD harus dikelola dan digunakan secara trasnparan dan harus dapat diketahui oleh masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka dari itu Dinas Kesehatan Kota Depok sebaiknya segera menyajikan informasi tentang penjelasan rute, kegiatan, rincian biaya, dan pertanggungjawaban secara jelas terkait penggunaan anggaran perjalanan dinas yang begitu fantastis tersebut, Pungkas Ketua Umum Bakornas tersebut.

Bobby Adhityo Rizaldi yang merupakan anggota BPK menyampaikan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar utama dalam pengelolaan keuangan negara yang baik. Transparansi memungkinkan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menilai penggunaan dana publik, sementara akuntabilitas memastikan bahwa setiap keputusan dan tindakan terkait keuangan negara dipertanggungjawabkan. Tanpa kedua elemen ini, tata kelola pemerintahan yang baik tidak akan terwujud. Hal itu disampikannya saat memberikan pengarahan dalam kegiatan rapat kooordinasi teknis (rakornis) di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V dan AKN VI tahun 2024, di kantor pusat BPK, Senin (25/11/24).

Narasumber : Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL 

Kabid Media Bakornas : Nofis

Selasa, 04 Maret 2025

Nikita Mirzani Ditahan dengan Rompi Oranye Terkait Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Ditahan dengan Rompi Oranye Terkait Kasus Pemerasan

 

delikpos.co.id//Jakarta - Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM dan IM, penyidik mengadakan gelar perkara lagi. Selanjutnya, kedua tersangka resmi ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025) dikutip dari detikHot.

Penyidik akan melanjutkan penyelidikan sambil melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

"Selama 20 hari ke depan, kedua tersangka akan menjalani penahanan oleh penyidik," kata Ade Ary.

Terdapat sembilan dokumen yang menguatkan penetapan aktris berusia 38 tahun tersebut sebagai tersangka. Dokumen-dokumen tersebut mencakup bukti transfer uang dari korban, tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran cicilan, keterangan transfer atau pengiriman uang, salinan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dan tanda bukti pemesanan

Pihak kepolisian juga mengamankan bukti berupa flash disk dan beberapa perangkat ponsel. Mereka kemudian memeriksa 13 saksi fakta serta 5 saksi ahli yang mendukung adanya dugaan pemerasan, pengancaman, dan TPPU yang melibatkan Nikita Mirzani.

"Dari lima flash disk tersebut, berisi dokumen elektronik. Delapan ponsel memiliki hubungan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam kasus yang ditangani penyidik," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.Aktris berusia 38 tahun itu dikenakan Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara. Selain itu, ia juga dihadapkan pada Pasal 368 KUHP terkait pengancaman, yang membawa ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Terakhir, Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dapat memberikan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.


Senin, 03 Maret 2025

Penegasan Pomal soal 2 Sel Sperma di Rahim Wanita Dibunuh Oknum TNI di Sorong

Penegasan Pomal soal 2 Sel Sperma di Rahim Wanita Dibunuh Oknum TNI di Sorong

Rekonstruksi ulang kasus oknum TNI AL bunuh sadis wanita di Sorong. Foto: (Paulus Pulo/detikcom)

delikpos.co.id//Sorong - Dua sel sperma ditemukan di rahim Kesia Irene Yola Lestaluhu (20), wanita yang dibunuh sadis oknum TNI AL Kelasi Satu Agung Suyono (23) di Sorong, Papua Barat Daya. Lantamal XIV/Sorong menegaskan temuan sel sperma itu tidak akan ditutup-tutupi.

Komandan PM-AL Lantamal XIV/Sorong Letkol (CPM) Dian Sumpena mengatakan temuan dua sel sperma itu setelah pihak rumah sakit melakukan pemeriksaan. Namun dia mengaku tidak mendapat informasi lebih jauh terkait sel sperma tersebut.


"Dari rumah sakit hanya sebatas (menyampaikan ada) dua sel sperma, kita tidak tahu," kata Dian Sumpena kepada detikcom, Kamis (27/2/2025).


Dian tak menampik adanya dugaan keterlibatan orang lain di kasus pembunuhan Kesia, termasuk perwira TNI. Namun Dian mengatakan keterlibatan orang lain pasti akan diungkap pelaku jika benar adanya.


"Tidak mungkin tersangka ini mengaku pembunuhnya untuk menutupi perwira-perwira ataupun anggota yang lain, tidak mungkin. Karena kenapa? Dia yang bertanggung jawab, hukumannya jelas. Dia tahu, keluarganya tahu," tegasnya.


Sementara itu, Kadispen Koarmada III Letkol Laut (S) Ajik Sismianto mengatakan temuan dua sel sperma itu bisa saja dijadikan alat bukti jika penyidik membutuhkan. Namun perlu dilakukan tes DNA terlebih dahulu.


"Nanti itu (temuan dua sel sperma) dari penyidiknya ya, kalau memang diperlukan ya kita laksanakan. Kalau memang alat buktinya kurang dan itu perlu dilakukan, pasti dilakukan," terang Ajik.


"Untuk menentukan bahwa dua sel sperma yang hidup di rahimnya korban ini itu kan harus melalui tes DNA. Nanti saksi ahli yang menjelaskan," imbuhnya.


Rekonstruksi Oknum TNI Bunuh Wanita Diulang

Lantamal XIV/Sorong melakukan rekonstruksi ulang atas permintaan Oditurat Militer (Otmil) IV-21 Manokwari, Kamis (27/2). Rekonstruksi ulang digelar langsung di tempat kejadian perkara di Pantai Saoka, Kota Sorong.


Rekonstruksi sempat digelar di Lantamal XIV Sorong, pada Senin (20/1). Rekonstruksi ulang dilakukan untuk melengkapi berkas kasus.


"Mungkin rekonstruksi ulang besok ini dengan maksud guna melengkapi berkasnya, maka Oditurat Militer minta ulangi," kata Kadispen Koarmada III Letkol Laut (S) Ajik Sismianto kepada wartawan, Selasa (25/2).


Dilansir dari detiksulsel, "Penegasan Pomal soal 2 Sel Sperma di Rahim Wanita Dibunuh Oknum TNI di Sorong" selengkapnya https://www.detik.com/sulsel/hukum-dan-kriminal/d-7801164/penegasan-pomal-soal-2-sel-sperma-di-rahim-wanita-dibunuh-oknum-tni-di-sorong.



Minggu, 02 Maret 2025

Kerusuhan dalam Demo Karyawan Kontraktor IMIP Morowali: Mobil Dibakar dan Polisi Diserang

Kerusuhan dalam Demo Karyawan Kontraktor IMIP Morowali: Mobil Dibakar dan Polisi Diserang

 

delikpos.co.id//Morowali - Demo karyawan kontraktor di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng), berakhir ricuh. Aksi anarkis sejumlah karyawan mengakibatkan sekuriti atau petugas safety IMIP hingga personel polisi mengalami luka-luka karena diserang massa aksi.

"Sejumlah karyawan kontraktor yang beroperasi di Kawasan IMIP melakukan aksi anarkis di sejumlah pintu masuk kawasan," ujar Head of Media Relations Department PT IMIP Dedy Kurniawan dalam keterangannya, Minggu (2/3/2025).

Aksi anarkis karyawan kontraktor terjadi di sejumlah pintu masuk kawasan PT IMIP Morowali pada Minggu (2/3) pagi. Mereka menuntut aturan perusahaan terkait penggunaan bus bagi perusahaan kontraktor atau Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang beraktivitas di dalam kawasan industri IMIP.

"Terhitung sejak kemarin, seluruh kendaraan kontraktor yang menggunakan bak terbuka dilarang masuk kawasan IMIP," tuturnya

Aturan itu kemudian memunculkan ketegangan dan memicu aksi anarkis karyawan kontraktor. Akibatnya, sejumlah sekuriti hingga polisi mengalami luka-luka usai dikeroyok massa aksi.

"Sejumlah petugas safety IMIP, security kawasan, polisi dan seorang karyawan PT DSI (Dexin Steel Indonesia) yang terluka akibat diserang dan dikeroyok karyawan kontraktor. Selain itu, sejumlah mobil patroli safety juga dibakar dan dirusak oleh mereka," bebernya.

Dedy melanjutkan, massa aksi juga memanfaatkan situasi ricuh dengan mencuri aset perusahaan. Adapun aset perusahaan yang dibawa kabur, yakni AC, tembaga dan kabel.

"Kami juga menyesalkan tindakan sejumlah oknum karyawan kontraktor yang memanfaatkan situasi ricuh ini dengan melakukan tindakan pencurian aset perusahaan seperti AC, besi, kabel tembaga dan lain-lain," pungkasnya.

Sumber: Hafis Hamdan - detikSulsel

Baca artikel detiksulsel, "Demo Karyawan Kontraktor IMIP Morowali Ricuh, Mobil Dibakar-Polisi Diserang" 

Sabtu, 01 Maret 2025

Pemuda dengan tubuh hancur di temukan didalam mesin penghancur kayu di lampung tengah

Pemuda dengan tubuh hancur di temukan didalam mesin penghancur kayu di lampung tengah

 

ilustrasi
delikpos.co.id// Lampung Tengah - Telah terjadi kecelakaan kerja tragis di PT Minggok Indonesia (MI), sebuah perusahaan pengolahan kayu yang berlokasi di Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, pada Rabu (12/2/25) sekitar pukul 16.00 WIB.

Peristiwa tersebut menyebabkan salah satu karyawan, Adriansyah (19) tewas setelah terjatuh dan masuk ke dalam mesin Chipper (mesin penghancur kayu).

Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Yusvin Argunan menjelaskan bahwa korban yang merupakan warga Kelurahan Gedung Dalam, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur tersebut bertugas di bagian mesin pengupasan kulit kayu di PT. Minggok Indonesia.

Saat kejadian, rekan korban yakni Dian Irawan, selaku operator mesin Chipper sedang membersihkan area sekitar mesin yang masih dalam keadaan hidup.

Saat bersih-bersih, saksi melihat korban berjalan menuju ke mesin tempat ia bekerja.

"Tak lama setelah itu, mesin tiba-tiba mati, dan saksi memeriksa bagian atas mesin," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Kamis (13/2/25)

Namun, kata Kapolsek, betapa terkejutnya saksi ketika mendapati korban sudah berada di dalam mesin dengan kondisi tubuh yang hancur, hanya menyisakan bagian kepala.

Melihat peristiwa itu, saksi yang panik pun segera berlari meminta bantuan kepada mekanik untuk mematikan mesin dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak perusahaan.

Kompol Yusvin mengatakan, setelah pihak manajemen PT. Minggok Indonesia melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Terbanggi Besar, Kapolsek bersama anggota dan Tim Inafis Polres Lampung Tengah segera menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan evakuasi jenazah korban.

Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Demang Sepulau Raya untuk dilakukan visum guna pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga memasang garis polisi (police line) di area sekitar TKP dan mengamankan 1 unit mesin Chipper serta meminta keterangan dari sejumlah saksi yang ada.

"Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak Kepolisian untuk mencari tahu penyebab pasti dari peristiwa tragis ini," ungkap Kapolsek.

Pada Rabu sore, jenazah korban dibawa ke rumah duka, yakni di Gedung Dalem, Lampung Timur untuk dimakamkan.

Sumber: www tribunviral.id

(Andi Prasetyo)

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes