🔴 Lingkar Sulawesi.info🔴PENERBIT : PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024 Februari 2025 ~ celebesnewspost.my.id .banner-title { font-size: 25px; font-weight: 200; text-align: center; letter-spacing: 1px; margin: 10px 0; color: #d40000; text-transform: uppercase; text-shadow: 0 0 4px rgba(0,0,0,0.10), 0 0 8px rgba(0,0,0,0.20), 0 2px 4px rgba(0,0,0,0.30); } ;
www.celebesnewspost.my.id



Loading...
🌙

Subscribe Us

Loading...

Jumat, 28 Februari 2025

Tim Tabur Kejagung Bersama Tim Intelijen Kejati Sulawesi Selatan Mengamankan Buronan DPO Tindak Pidana Korupsi Berinisial TL

Tim Tabur Kejagung Bersama Tim Intelijen Kejati Sulawesi Selatan Mengamankan Buronan DPO Tindak Pidana Korupsi Berinisial TL


delikpos.co.id- SULBAR Pada Rabu 21 Februari 2024, sekitar pukul 20.57 WITA bertempat di Jl. Findaria Mas Nomor 17 Sulawesi Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung)  bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati)  Sulawesi Selatan berhasil mengamankan Tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. 

Identitas Tersangka yang diamankan yaitu: 

Inisial Nama : TL

Tempat lahir : Pucceda, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar

Usia/tanggal lahir : 45 tahun / 15 Agustus 1979

Jenis kelamin : Laki-laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Agama : Islam

Pekerjaan : Mantan Kepala Desa

Tempat Tinggal : Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Negeri Polewali Mandar Nomor: Print-1304/P.6.12/Fd.2/1/2021 tanggal 8 November 2021, TL merupakan TERSANGKA dalam perkara perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2020. 

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 336.526.963,-. (tiga ratus tiga puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).

Saat diamankan, Tersangka TL bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka dititipkan sementara ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Tim Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.

Dilansir dari: MoralityNews.com

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Ramly M)

Sumber berita : 

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Dr. KETUT SUMEDANA

"LIN Mengharapkan Tim Inspektorat untuk Melakukan Audit Serentak terhadap Penggunaan Dana Desa di Mateng."

"LIN Mengharapkan Tim Inspektorat untuk Melakukan Audit Serentak terhadap Penggunaan Dana Desa di Mateng."

delpos.co.id- Mateng : Pemeriksaan klarifikasi terhadap 15 mantan kepala desa (Kades) di Kabupaten Mamuju Tengah, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) masih bergulir.

15 mantan kades di periksa terkait pengeloaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diduga bermasalah berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat dan aduan masyarakat. Pemeriksaan itu memantik komentari dari warga Kabupaten Mamuju Tengah.

Salah seorang dari Lembaga Investigasi Negara (LIN) yang tidak mau disebutkan namanya, menilai seharusnya seluruh kades di Mamuju Tengah dilakukan pemeriksaan terkait pengelolaan ADD.“Jadi bukan hanya 15 mantan kades saja yang diperiksa. Tapi semua kades di Mamuju Tengah. Karena semua kades mengelola ADD, untuk itu kami minta tim inspektorat di Kabupaten Mamuju Tengah melakukan audit serentak terhadap penggunaan Dana Desa (DDS) di Mateng,” ujar LIN, Rabu 26/2/25.

LIN mencontohkan pengelolaan ADD di Desa Sejati Tobadak 8 diduga bermasalah karna tidak sesuai dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPj). Untuk itu, LIN meminta Inspektorat Mamuju Tengah turut memeriksa kades lainnya.

LIN juga menyarankan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun memeriksa hasil pekerjaan pada kades pengelola ADD se-Kabupaten Mamuju Tengah.

“Saran ini kami maksudkan agar pengelolaan ADD lebih transparan di masa mendatang dan menghindari dugaan praktik korupsi,” jelasnya.

Padahal, kata LIN jika tim inspektorat proaktif melakukan audit keseluruhan, maka ketahuan siapa-siapa oknum Kades yang diduga menyalahgunakan DDS, ketahuan dari audit anggaran, kesesuaian alokasi anggaran, dan fisik di lapangan serta Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) masing-masing desa.

Perlu diketahui, sejak 2015 hingga 2025, total Dana Desa yang telah digulirkan mencapai Rp.679,93 triliun. Anggaran ini didistribusikan ke lebih dari 74.000 desa di seluruh Indonesia, termasuk di Mateng untuk pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi, bantuan sosial, dan program kesejahteraan masyarakat desa.

Besaran DDS tiap desa bervariatif, namun rata-rata desa menerima DDS sekitar Rp.800 juta hingga Rp.1.5 miliar sesuai kondisi tiap desa, dan disalurkan langsung dari pemerintah pusat ke seluruh desa.

Peruntukan Dana Desa lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Dana ini digunakan untuk mendukung pembangunan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengurangi kemiskinan.

Namun, di lapangan diduga banyak oknum Kades yang menyalahgunakan DDS.

Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat sering kali disalahgunakan oleh oknum tertentu. Berikut adalah beberapa bentuk penyalahgunaan yang sering terjadi:

1. Mark-up Anggaran (Penggelembungan Biaya)

Harga bahan bangunan, alat, atau proyek desa dibuat lebih tinggi dari harga pasar untuk mengambil keuntungan pribadi.

2. Proyek Fiktif

Pembangunan atau program yang dilaporkan dalam APBDes masuk dalam laporan kegiatan/program, tetapi tidak pernah direalisasikan alias fiktif

3. Pemotongan Dana oleh Oknum Aparat Desa

Sebagian dana ditahan oleh kepala desa atau perangkat desa untuk kepentingan pribadi. Contoh: BLT Dana Desa sebesar Rp.300 ribu per bulan hanya diberikan Rp.200 ribu kepada warga dengan alasan tertentu.

4. Penggunaan untuk Kepentingan Pribadi atau Politik

Dana desa dipakai untuk kepentingan pribadi, seperti membeli kendaraan, rumah, atau membiayai kampanye politik kepala desa.

Contoh: Dana desa digunakan untuk mendukung salah satu calon dalam pemilihan kepala desa atau pemilu.

5. Manipulasi Data Penerima Manfaat

BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga atau kerabat kepala desa yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Contoh: Orang kaya atau pejabat desa menerima bantuan, sementara warga miskin yang berhak justru tidak mendapatkannya.

6. Laporan Keuangan Palsu

Dokumen pertanggungjawaban keuangan dipalsukan agar seolah-olah dana sudah digunakan sesuai peraturan.

Contoh: Nota dan kwitansi pembelian barang dipalsukan dengan nilai yang lebih tinggi dari harga sebenarnya.

7. Pemerasan atau Setoran Wajib dari Aparat Desa ke Atasan

Kepala desa dipaksa memberikan setoran kepada pejabat di tingkat kecamatan atau kabupaten agar tidak diperiksa atau mendapat jabatan tertentu.

8. Penyalahgunaan Dana dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Tender proyek desa dimenangkan oleh perusahaan atau orang dekat kepala desa tanpa proses lelang yang benar.

Contoh: Proyek pengadaan lampu penerangan jalan desa diberikan kepada perusahaan milik saudara kepala desa.  (ZUL)

Sumber: MEDIA BAOTA ID.

Selasa, 18 Februari 2025

Unla Sukses Gelar Kuliah Umum, Integrasi Kebijakan Ekonomi dan Sistem Hukum Berkelanjutan

Unla Sukses Gelar Kuliah Umum, Integrasi Kebijakan Ekonomi dan Sistem Hukum Berkelanjutan

 

Universitas Langlangbuana sukses menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Integrasi Kebijakan Ekonomi dan Sistem Hukum Berkelanjutan. Hadir selaku pembicara  Prof Hamdan Daniel, PhD dari Perkasa Skill Institute Malaysia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, S.H., M.H., selaku Ketua Komsi Kejaksaan dan Dr. Jafar Sidik, S.H., M.H sebagai Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Kegiatan ini berlangsung di Wisma Buana Unla pada hari Selasa, 18 Februari 2025. 
Acara diawali oleh sambutan Rektor Universitas Langlangbuana Irjen Pol. (P) Dr. Drs. A. Kamil Razak, S.H., M.H. yang memaparkan sekilas tentang UNLA, sejarah, kegiatan dan rencana kerjasama dalam waktu dekat. 

Dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pembina YPTBL Komjen Pol ( P) Drs. H. Nana S. Permana. Ketua Pembina berharap dengan adanya kuliah umum ini untuk menyiapkan mahasiswa bersaing di tingkat global dan implementasi kerjasama antar perguruan tinggi serta mitra lainnya. 

Dokumen (Prof. Dr. Hj. Imas Rosidawati, S.H., M.H)

Ketua Pelaksana Kuliah Umum Prof. Dr. Hj. Imas Rosidawati, S.H., M.H. menyampaikan terimakasih, apresisi dan penghargaan yang tinggi kepada narasumber yang telah berkenan memberikan kuliah umum, harapan  kedepannya agar kegiatan ini dapat menjadi agenda rutin dalam menunjang  dan mempersiapkan mahasiswa Unla guna bersaing di tingkat global sesuai harapan Ketua Pembina YPTBL.

Sementara itu Walikota Bandung terpilih, M.Farhan, S.E. sebagai Keynote Speaker diwakili oleh Heni Smith yang menyampaikan ekonomi yang relevan dengan tema kegiatan kuliah Umum Universitas Langlangbuana. Ekonomi dan hukum diharapakan bisa saling mendukung secara harmonis untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan, kebijakan publik. Membuka jalan pemikiran yang inovatif, berkontribusi dalam mendukung kebijakan. Diharapkan tidak hanya menyampaiak teori tapi juga memberi solusi yang bermanfaat. 





Senin, 10 Februari 2025

Istimewa, Dari Ketua Apdesi, DPRD Sampai Kadisnaker Hadiri Pelantikan Ketua RT, RW Desa Leuwiliang

Istimewa, Dari Ketua Apdesi, DPRD Sampai Kadisnaker Hadiri Pelantikan Ketua RT, RW Desa Leuwiliang

Leuwiliang - Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)  Desa Leuwiliang masa bhakti 2025-2029 dilantik dan dikukuhkan, Senin 10 Febuari 2025.

Pengukuhan dan pelantikan 47 ketua RT dan 14 RW  dilakukan secara Serentak oleh Kepala Desa Leuwiliang H. Iman Nurhaiman di dampingi Camat Leuwiliang WR Pelitawan, beserta jajaran, Danramil, Bhabinkamtibmas dan tampak pula hadir Kadisnaker Kabupaten Bogor Juanda yang notabene sebagai warga Desa Leuwiliang, Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PAN Usep Nukliri, Ketua Apdesi Kabupaten Bogor Abdul Aziz, Kepala Desa Leuwimekar, Pabangbon, Cibeber 2 dan Kepala Desa Puraseda. 

Iman Nurhaiman mengajak para pengurus RT dan RW  untuk melayani penuh maksimal terhadap masyarakat di wilayahnya.

Selain itu, meminta agar RT/RW  terus menjalin kerjasama yang baik diantara sesama pengurus dengan warga, serta terus berkoordinasi dengan Desa dan Kepala Dusun Wilayahnya Masing-masing. 

"Saya berharap para pengurus RT dan RW menjadi perpanjangan tangan dari Pemdes  untuk menyampaikan program  - program pemerintah yang berkaitan dengan pembangunan  fisik maupun non fisik kepada warganya," ucap Kades Leuwiliang H Iman Nurhaiman dalam sambutannya. 

Ditambahkan, pekerjaan menjadi RT/ RW yang akan merukunkan tetangga dan warga bukanlah sebuah pekerjaan mudah.

Sementara itu, dalam sambutannya, Camat Leuwiliang menitipkan amanat agar ketua rt update mendata penduduk masayarakat nya."Khusus para ketua rt, nitip pendataan Penduduk masyarakat yang lebih update. Karena ini berhubungan dengan stunting, BPJS, agar semua bisa terlayani," tegas Camat Leuwiliang WR Pelitawan. 

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Apdesi Kabupaten Bogor Abdul Azis Anwar menambahkan dalam rangka pemberdayaan masyarakat, sebagai mitra kerja Pemerintahan Desa, mempunyai tugas yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat, memelihara kerukunan hidup warga.

"Selain itu menggerakkan swadaya gotong-royong, menampung aspirasi masyarakat, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan berdasarkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat serta membantu kelancaran tugas pokok Desa dalam bidang pembangunan di wilayahnya," ujar Ketua Apdesi Kabupaten Bogor Abdul Azis Anwar. 

Laporan : Dipidi

Kamis, 06 Februari 2025

Orasi Mendes Terus Memanas : Diduga Lindungi Kades Korup, Wartawan dan LSM Protes Keras

Orasi Mendes Terus Memanas : Diduga Lindungi Kades Korup, Wartawan dan LSM Protes Keras

Jakarta – Gelombang protes terhadap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto terus memanas. Sejumlah wartawan dan aktivis dari berbagai daerah menggelar aksi di berbagai tempat untuk Kementerian Desa PDTT, menuntut transparansi dan mengecam dugaan perlindungan terhadap praktik korupsi di tingkat desa.

Menteri Yandri Susanto menjadi sorotan setelah pernyataannya yang menyebut "wartawan Bodrex" menuai kecaman luas. Pernyataan itu dianggap merendahkan profesi jurnalis dan aktivis yang selama ini mengawasi penggunaan Dana Desa.

Para pengunjuk rasa menuding bahwa kebijakan Mendes PDTT justru membatasi akses informasi publik dan menciptakan sistem perlindungan bagi kepala desa (kades) yang terindikasi korupsi. Salah satu yang dipersoalkan adalah implementasi aplikasi Desa Siaga, yang diduga digunakan sebagai alat untuk membungkam kritik terhadap pengelolaan Dana Desa.

Bahkan, aparat hukum disebut telah diperintahkan untuk menindak tegas wartawan dan LSM yang mencoba mengawasi kebijakan kepala desa. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya konspirasi antara Kementerian Desa, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam melindungi praktik korupsi Dana Desa.

Desa Dibebani Setoran Puluhan bahkan ratusan Juta untuk "Keamanan"

Sejumlah laporan dalam pemberitaan dari berbagai media mengungkap dugaan bahwa pejabat APIP dan PPID turut terlibat dalam praktik korupsi Dana Desa. Kepala desa disebut harus menyetor puluhan hingga ratusan juta rupiah agar anggaran mereka mudah dan  tidak dipersulit. Jika menolak, mereka dihadapkan pada berbagai ancaman administratif hingga kriminalisasi.

Beberapa poin Dugaan bentuk tekanan yang dialami kepala desa antara lain:

1. Pemblokiran Anggaran – Proposal Dana Desa dipersulit di tingkat kecamatan dan kabupaten.

2. Audit Bermuatan Kriminalisasi – Inspektorat daerah bisa menjadikan kepala desa sebagai tersangka jika tidak mengikuti arahan tertentu.

3. Titipan Proyek dan Pemotongan Anggaran – Kepala desa dipaksa mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) serta mengambil proyek pengadaan tertentu.

Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Nomor 14 Tahun 2008 telah mengamanatkan transparansi dalam penggunaan anggaran publik. Namun dalam praktiknya, laporan pertanggungjawaban keuangan desa (LPJ DD) seolah dijadikan dokumen rahasia yang sulit diakses masyarakat.

Tuntutan Kembali mengarah ke dewan pers .

Wilson Lalengke: "Bubarkan Dewan Pers!"

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, turut angkat suara. Ia menilai Dewan Pers sudah tidak relevan dan justru menjadi penghambat demokrasi.

“Ini adalah bentuk pemikiran konyol dan dungu. Wartawan dan LSM hadir untuk mengawasi jalannya pemerintahan, bukan untuk dikriminalisasi,” tegasnya dalam pernyataan kepada jaringan media nasional, Minggu...

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes