🔴 Lingkar Sulawesi.info🔴PENERBIT : PT. SAMUDRA TANJUNGTOBAKU PERSADA|🔴 SK.Kemenkumham.AHU-039423.AH.01.30.Tahun 2024|​🔴​ NPWP. 13.797.144.6-815.000|​🔴 SERTIFIKAT STANDAR : 14072400058540001|​🔴 NOMOR INDUK BERUSAHA : 1407240005854|​ 🔴PB-UMKU: 140724000585400000001|​🔴 TDPSE Kominfo : 009139.02.014794.01/DJA.PSE/07/2024|​🔴 KBLI : 58130*|​🔴 AKTE NOTARIS : YASEER ARAFAT. SH.MKn. Nomor 29 Tanggal. 16 JULI 2024 celebesnewspost.my.id .banner-title { font-size: 25px; font-weight: 200; text-align: center; letter-spacing: 1px; margin: 10px 0; color: #d40000; text-transform: uppercase; text-shadow: 0 0 4px rgba(0,0,0,0.10), 0 0 8px rgba(0,0,0,0.20), 0 2px 4px rgba(0,0,0,0.30); } ;
www.celebesnewspost.my.id



Loading...
🌙

Subscribe Us

Loading...

Sabtu, 29 November 2025

Modus Ajak Jalan-jalan, Pria di Makassar Cabuli Dua Adik Tiri di Penginapan

Modus Ajak Jalan-jalan, Pria di Makassar Cabuli Dua Adik Tiri di Penginapan

  


Makassar, Delikpos.co.id – Seorang pria berinisial MT (25) warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli dua adik tirinya yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan pelaku dengan dalih mengajak korban jalan-jalan dan berakhir di sebuah penginapan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Rabu malam (14/5/2025) di kawasan Jalan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKBP Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Jumat (16/5/2025).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan dari Kasubnit II Jatanras Iptu Nasrullah, aksi MT bermula saat ia menjemput adik tirinya yang berinisial FN (16) dengan alasan mengajaknya rekreasi. Namun, alih-alih ke tempat hiburan, korban justru dibawa ke penginapan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan dan dicabuli.

"Pelaku tidak hanya melakukan sekali, tapi dua kali di lokasi yang sama pada waktu berbeda di bulan Februari," jelas Nasrullah.

Setelah melakukan aksi terhadap FN, MT juga mengakui melakukan pelecehan kepada adik tiri lainnya, AY (13), dalam beberapa kesempatan di lokasi berbeda.

Motif Pelaku

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena dorongan nafsu pribadi. Tidak ada motif lain selain hasrat pelaku terhadap para korban yang merupakan bagian dari keluarganya sendiri.

Proses Hukum Berlanjut

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memproses hukum terhadap MT sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan keluarga, terutama menjaga anak-anak dari potensi kekerasan seksual.


Redaksi Delikpos.co.id mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kejahatan seksual bukan hanya melukai fisik, tapi juga meninggalkan trauma mendalam yang berdampak jangka panjang.

Rabu, 18 Juni 2025

Mobil Alphard Tumpangi Wakil Bupati Mamuju Terlibat Kecelakaan Maut, Pemotor Lansia Tewas di Tempat

Mobil Alphard Tumpangi Wakil Bupati Mamuju Terlibat Kecelakaan Maut, Pemotor Lansia Tewas di Tempat

 


delikpos.co.id//Polewali Mandar (Sulbar) – Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Sabang Subik, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Kamis (12/6/2025) sore. Sebuah mobil Toyota Alphard berwarna putih, yang ditumpangi Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, menabrak seorang pengendara motor bernama Muhammad Ali (69), hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolsek Tinambung, Iptu Haspar, membenarkan kejadian tersebut saat dikonfirmasi awak media. Menurutnya, korban sempat dilarikan ke Puskesmas Tinambung setelah insiden, namun nyawanya tidak tertolong.

“Iya, korban meninggal di Puskesmas Tinambung,” ujar Haspar melalui sambungan telepon.

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WITA. Berdasarkan informasi awal, baik kendaraan roda dua maupun Alphard melaju dari arah yang sama, yaitu dari Mamuju menuju Polman.

Mobil Alphard dengan nomor polisi DD 342 QR dikemudikan oleh seorang pria bernama Andi Ilham (40). Mengenai kronologi pasti kecelakaan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara menyebutkan bahwa korban hendak berbelok saat tabrakan terjadi.

“Masih didalami, tapi menurut informasi sementara, korban hendak berbelok,” tambah Haspar.

Setelah kejadian, Wakil Bupati Mamuju Yuki Permana diketahui langsung turun tangan membantu penanganan di lokasi. Ia turut mendampingi proses evakuasi korban hingga ke Puskesmas dan kemudian ke Polsek Tinambung, tempat jenazah sempat disemayamkan sebelum diambil pihak keluarga.

“Pak Wakil Bupati tadi sempat melihat langsung kondisi korban di puskesmas dan membantu pengurusan jenazah. Saat ini beliau masih berada di Polsek,” terang Haspar.

Di halaman Polsek Tinambung, mobil Alphard tampak diamankan dengan kondisi bagian depan mengalami kerusakan akibat benturan keras.

Pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan memeriksa kendaraan terkait untuk mengungkap secara lengkap kronologi insiden tersebut.(Red)

Rabu, 11 Juni 2025

Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar, BAKORNAS Laporkan Pemkot Depok Ke Polda Metro Jaya

Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar, BAKORNAS Laporkan Pemkot Depok Ke Polda Metro Jaya

 

BAKORNAS | Depok – Telah viral dikalangan masyarakat terkait anggaran belanja Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar yang dipertanyakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS).

Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS, menyampaikan dalam keterangan resminya pada awak media (11/6/25) telah melaporkan Pemerintah Kota Depok yaitu Satuan Kerja Sekretariat Daerah, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada hari Rabu 11 Juni 2025.

Ia menjelaskan, bahwa Anggaran Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00 tayang pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana pelaksanaan belanja tersebut dilakukan dengan metode Swakelola.

Namun pada Laporan Hasil Pemerikasaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK-RI) Terhadap LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH KOTA DEPOK TAHUN 2023 HALAMAN 332. BPK Menemukan Realisasi Belanja Honorarium RohaniwanTidak Sesuai dengan Kriteria Honorarium.

Dalam temuan BPK dielaskan bahwa Anggaran Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00 Diberikan kepada pejabat yang berwenang sebagai rohaniwan dalam pengambilan sumpah jabatan, Pungkasnya.

Lebih lanjut Hermanto menuturkan, Namun berbanding terbalik dengan Jawaban yang disampikan Oleh Sekretaris Daerah Kota Depok dalam suratnya yaitu Surat Jawaban Penggunaan Belanja Honorarium Rohaniwan Nomor ; B/900/578/kesra/2025.

Dalam surat jawaban tersebut Bahwa Anggaran Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00 digunakan Untuk 2000 (Dua Ribu) 0rang Pembimbing Rohani Semua Agama di Kota Depok, tegasnya.

Bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) telah mengajukan surat permohonan informasi publik ditujukan kepada PPID Sekretariat Daerah Kota Depok dengan Nomor surat 042/DPP/BAKORNAS/PPID/25, tanggal surat 28 April 2025 dan telah diterima oleh Pihak Sekretariat Daerah Kota Depok pada tanggal 28 April 2025.

Namun Hingga tanggal 15 Mei 2025 BAKORNAS tidak mendapatkan respon dan tidak menerima surat balasan terkait surat permohonan informasi publik yang diajukan terhadap PPID Sekretariat Daerah Kota Depok, paparnya.

Hermanto mengatakan, Atas tidak responsifnya PPID Sekretariat Daerah Kota Depok LSM BAKORNAS mengajukan surat Keberatan Terkait Permohonan Informasi Publik Belanja Honorarium Rohaniwan pada Sekretariat Daerah Pada tahun 2023 sebesar Rp.9.600.000.000,00. Dengan Nomor surat 072/DPP/BAKORNAS/PPID/25, tanggal surat 15 Mei 2025. Surat Keberatan tersebut telah diterima oleh Pihak Sekretariat Daerah Kota Depok pada tanggal 16 Mei 2025.

Atas surat keberatan yang dikirim, BAKORNAS kami mendapat balasan surat dari Sekretaris Daerah Kota Depok dengan perihal : Jawaban Penggunaan Belanja Honorarium Rohaniawan dengan tanggal surat 21 Mei 2025, Nomor surat B/900/578/Kesra/2025.

Hermanto menyebut surat balasan terhadap surat kebertan yang diajukan oleh BAKORNAS tersebut sebanyak 2 (Dua) Lembar.

Surat balasan tersebut juga tidak menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan oleh BAKORNAS sebagaimana yang disampaikan dalam surat PPID Diantaranya yaitu ;

1. BERAPA ORANG Rohaniwan yang menerima anggaran belanja tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00 ?

2. SIAPA SAJA Rohaniwan yang menerima anggaran belanja tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?


3. BERAPA HONOR yang diterima setiap Rohaniwan tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?

4. ADA BERAPA KEGIATAN yang menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?

5. APA SAJA KEGIATAN yang menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?

6. DALAM AGENDA DAN MOMEN APA SAJA yang kegiatannya mengharuskan menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai Rp.9.600.000.000,00. ?

Hermanto menegaskan Soal Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar pada anggaran belanja Skretariat Depok Tahun 2023 harus diusut tuntas.

Maka kami berharap agar kiranya Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dapat mengusut dan menindaklanjuti secara Profesional, proporsional dan Akuntabel.

Kami yakin bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih mampu menangani dan menindaklanjuti hal yang kami sampaikan dalam PENGADUAN ini dengan jujur, Transparan, proporsionalitas, profesionalisme, akuntabilitas, efisiensi, dan efektifitas. Sebagaimana yang diharapakan publik dan masyarakat luas. 

Tentu kita semua dan seluruh lapisan Masyarkat berharap Pemerintah Kota Depok bertanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat, bukan saja kepada Lembaga Auditor atau Lembaga pengawas yang ada, dan harus bersedia di monitoring oleh masyarakat, tutupnya.

Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL Ketua Umum BAKORNAS

Kabid Media BAKORNAS : Nofis Husin Allahdji

Sabtu, 24 Mei 2025

Dua Oknum Pengacara di Manado Diduga Perkosa Klien Usai Konsultasi, Satu Segera Disidang

Dua Oknum Pengacara di Manado Diduga Perkosa Klien Usai Konsultasi, Satu Segera Disidang

 


Manado, delikos.co.id – Dunia hukum di Sulawesi Utara tercoreng. Dua oknum pengacara berinisial AT dan TM diduga memperkosa seorang perempuan berusia 39 tahun, yang tak lain adalah klien mereka sendiri. Ironisnya, dugaan pemerkosaan ini terjadi setelah korban melakukan konsultasi perkara hukum bersama para pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Juni 2024 lalu. Menurut informasi yang dihimpun DelikPos, awalnya korban bertemu dengan kedua tersangka di sebuah restoran di Kota Manado untuk membahas persoalan hukum yang tengah dihadapinya. Usai makan dan berbincang, korban diajak pelaku menuju ke sebuah kafe dan mengonsumsi minuman beralkohol.

“Korban diajak konsultasi oleh AT, lalu bertemu di restoran, setelah itu dibawa ke kafe dan diberi minuman keras,” ujar Kasi Intel Kejari Manado, Arthur Piri, saat dikonfirmasi, Jumat (23/5/2025).

Arthur mengungkapkan, saat korban dalam kondisi tidak sadar, keduanya membawa korban ke sebuah penginapan di Manado. Di tempat itu, AT diduga langsung memperkosa korban.

“Pelaku TM sempat mencoba menyusul, namun korban sadar dan berhasil melarikan diri sebelum sempat terjadi persetubuhan kedua,” terang Arthur.

Proses Hukum Jalan Terus

Kedua tersangka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal yang berbeda. TM dijerat dengan Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan tindak pidana. Sementara AT dikenakan pasal utama dalam UU TPKS karena diduga benar-benar melakukan pemerkosaan.

“TM sudah kami terima dari pihak kepolisian dan sedang kami siapkan surat dakwaannya. Sidang segera dilaksanakan,” kata Arthur.

Sedangkan AT masih belum diserahkan ke kejaksaan karena saat ini sedang menjalani perawatan medis di RS ODSK Manado.

“Masih dalam perawatan, sehingga belum dilakukan pelimpahan tahap dua,” tambahnya.

Kepercayaan Publik Tercederai

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etik dan hukum yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri. Praktisi hukum di Manado mendesak agar kasus ini diusut tuntas dan transparan demi menjaga marwah profesi advokat dan keadilan bagi korban.

DelikPos akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menghadirkan laporan terkini dari persidangan nanti.

Selasa, 20 Mei 2025

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani Wafat di Makassar, Indonesia Kehilangan Putra Terbaik.

Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Jusuf Manggabarani Wafat di Makassar, Indonesia Kehilangan Putra Terbaik.



}Makassar, Delikpos.co.id
— Kabar duka menyelimuti keluarga besar Kepolisian Republik Indonesia. Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol (Purn) Jusuf Manggabarani, wafat pada Selasa pagi, 20 Mei 2025.

Perwira tinggi lulusan Akademi Kepolisian tahun 1975 itu menghembuskan napas terakhir di RSUP Dr. Wahidin Sudirohusodo, Makassar, sekitar pukul 10.00 WITA. Informasi duka ini dikonfirmasi oleh putra almarhum, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, melalui pesan yang beredar di kalangan internal kepolisian.

"Innalillahi wa inna ilaihi rajiun. Telah berpulang Bapak Komisaris Jenderal Polisi Jusuf Manggabarani hari ini, di RS Wahidin Makassar," tulis Edy.

Jejak Karier Sang Jenderal

Lahir di Gowa, Sulawesi Selatan pada 11 Februari 1953, Jusuf Manggabarani dikenal sebagai sosok pemimpin yang tegas, rendah hati, dan berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugas negara.

Kariernya di tubuh Polri, khususnya di satuan Brimob, terbilang gemilang. Ia pernah mengemban berbagai jabatan strategis, di antaranya:

  • Kapolda Aceh (2002)

  • Kapolda Sulsel (2003)

  • Kadiv Propam Polri (2005)

  • Irwasum Polri (2007)

  • Wakapolri (2010–2011), mendampingi Kapolri Jenderal Timur Pradopo.

Sebelumnya, beliau juga pernah memimpin Korps Brimob Polri (Kakor Brimob) dan menjabat sebagai Kapolwiltabes Bandung.

Riwayat Pendidikan Kepolisian

  • Akabri (1975)

  • Jurpa Brimob (1975)

  • PTIK (1984)

  • Sespim (1987)

  • Sespati (1999)

Warisan Keteladanan

Semasa hidup, Komjen Jusuf Manggabarani dikenal luas sebagai figur yang menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas. Kepergiannya meninggalkan duka mendalam, tak hanya bagi keluarga, namun juga bagi rekan-rekan sejawat dan masyarakat, khususnya di Sulawesi Selatan.

Selamat jalan, Jenderal. Pengabdianmu akan selalu menjadi inspirasi.

Keterangan Foto: Ilustrasi sosok berpakaian batik. Gambar ini hanya sebagai pelengkap berita dan tidak menggambarkan tokoh secara nyata.







Senin, 19 Mei 2025

Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Perusahaan Sawit di Pasangkayu, Polisi dan Wagub Sulbar Turun Tangan

Dugaan Penyerobotan Lahan oleh Perusahaan Sawit di Pasangkayu, Polisi dan Wagub Sulbar Turun Tangan

 




delikpos.co.id//PASANGKAYU, SULAWESI BARAT – Aparat Kepolisian Daerah Sulawesi Barat (Polda Sulbar) bersama Wakil Gubernur Sulbar menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan kelapa sawit PT Letawa di wilayah Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Pengusutan ini dilakukan menyusul laporan dari Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) yang diterima penyidik pada awal Mei 2025. Perusahaan diduga mengelola lahan di luar batas Hak Guna Usaha (HGU) seluas lebih dari 600 hektare.

"Masih dalam tahap penyelidikan. Kami telah menerima keterangan awal dari pihak pelapor dan sedang menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lainnya," kata Kompol Pandu Arif Setiawan, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulbar, Sabtu (17/5/2025).


Pemprov Sulbar Bentuk Tim Khusus Tangani Sengketa

Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Salim S Mengga, turut memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini. Dalam kunjungannya ke Desa Jengeng Raya, Salim bertemu langsung dengan warga dan menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawal penyelesaian sengketa.

"Ini langkah konkret untuk memastikan keadilan masyarakat terjamin," ujar Salim.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi membentuk tim lintas instansi yang melibatkan BPN, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, dan Biro Hukum guna menelusuri legalitas penggunaan lahan oleh perusahaan tersebut.

"Kami ingin persoalan ini segera selesai tanpa menimbulkan dampak negatif terhadap iklim investasi dan masyarakat," tambahnya.


APSP: Ada 600 Hektare Lahan di Luar HGU

Kuasa Hukum APSP, Hasri Jack, menyatakan bahwa berdasarkan data spasial dan dokumentasi yang dimiliki, PT Letawa diduga mengelola lahan seluas sekitar 600,2 hektare yang berada di luar kawasan HGU resmi.

“Temuan ini berdasarkan peta overlay, salinan sertifikat HGU, dokumentasi lapangan, serta surat keterangan dari pemerintah desa dan warga setempat,” ujar Hasri.

Ia juga menyertakan bukti berupa testimoni masyarakat terdampak dan menyoroti ketiadaan izin usaha perkebunan (IUP) pada area yang disengketakan.

Pihaknya mendesak kepolisian melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korporasi dan menggelar plotting lapangan bersama BPN guna memastikan batas wilayah operasional perusahaan.


PT Letawa Tegaskan Kepatuhan Hukum

Menanggapi laporan tersebut, manajemen PT Letawa menyatakan bahwa seluruh proses perolehan HGU telah dilakukan sesuai regulasi. Hal ini disampaikan oleh Community Development Area Manager PT Astra Agro Lestari Area Celebes, Agung Senoaji.

"Kami memperoleh rekomendasi teknis dari BPN dan sedang menyelesaikan proses PKKPR. Kami tunduk pada aturan hukum yang berlaku," tegas Agung.

Ia menyesalkan adanya informasi yang menurutnya dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Menurutnya, sebagian besar tokoh masyarakat di sekitar perusahaan tetap memberikan dukungan.

"Kontribusi kami melalui program CSR telah dirasakan oleh masyarakat luas. Kami tetap berkomitmen membangun keharmonisan dan pertumbuhan ekonomi lokal," pungkasnya.Dilansir Dari  detikSulsel) Hafis Hamdan )Baca artikel detiksulsel, "Polisi-Wagub Sulbar Usut Perusahaan Sawit Diduga Serobot Lahan di Pasangkayu" 

Minggu, 18 Mei 2025

Sapi Kurban Presiden Prabowo di Sulawesi Barat Terpaksa Disembelih Mendadak karena Diduga Sakit

Sapi Kurban Presiden Prabowo di Sulawesi Barat Terpaksa Disembelih Mendadak karena Diduga Sakit

Makassar, delikpos.co.id – Seekor sapi kurban milik Presiden Prabowo Subianto, jenis Simental dengan bobot mencapai 1,1 ton dan nilai sekitar Rp125 juta, yang ditempatkan di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, harus disembelih secara mendadak. Dugaan sementara penyebabnya adalah kondisi kesehatan sapi yang menurun.

Bupati Polewali Mandar, Samsul Mahmud, mengonfirmasi informasi ini kepada awak media pada Kamis (15/5), bahwa salah satu sapi kurban dari Presiden Prabowo telah mati di wilayahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Polman, Andi Afandi Rahman, menjelaskan bahwa sapi yang bersangkutan menunjukkan tanda-tanda sakit sehingga pihak peternak memutuskan untuk menyembelihnya sekitar pukul 08.00 WITA pada hari yang sama.

Menurut Andi Afandi, saat sapi tersebut dimandikan, hewan itu tampak gelisah dan menolak makan. Sapi tersebut merupakan salah satu dari empat ekor sapi kurban yang dipersiapkan.

Untuk mengetahui penyebab kematian sapi, pihak terkait sudah mengirimkan sampel ke Balai Besar Veteriner di Maros. "Hasil awal uji cepat menunjukkan negatif untuk penyakit antraks, jadi penyakit tersebut bisa kita abaikan sebagai penyebab," ujar Andi Afandi. Ia menambahkan bahwa hasil laboratorium resmi masih menunggu pengiriman dan pengujian lebih lanjut.

Rencana Presiden Prabowo pada perayaan Iduladha mendatang adalah menyembelih empat ekor sapi jenis Simental dan Limosin di wilayah Sulawesi Barat.

Dari keempat sapi tersebut, satu berada di Polman, satu di Mamuju Tengah, dan satu lagi di Kabupaten Mamasa, semuanya berasal dari Provinsi Sulawesi Barat.

Meski kehilangan satu ekor sapi, pihak pemerintah daerah sudah menyiapkan pengganti untuk sapi jenis Simental yang disembelih tersebut.

"Pengganti sapi tersebut sudah tersedia," tutup Andi Afandi.

Sabtu, 17 Mei 2025

Terduga Pelaku Penganiayaan Bersajam di Polman Ditangkap di Soppeng, Diduga Berniat Mencabuli Korban

Terduga Pelaku Penganiayaan Bersajam di Polman Ditangkap di Soppeng, Diduga Berniat Mencabuli Korban

Polewali Mandar, delikpos.co.id – Tim gabungan dari Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil menangkap seorang remaja pria berinisial R (17) yang diduga kuat melakukan tindak penganiayaan menggunakan senjata tajam. Penangkapan berlangsung di Desa Labokong, Kecamatan Donri Donri, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, pada Jumat dini hari (16/5/2025).

Kronologi Kejadian

Peristiwa bermula pada Kamis (15/5/2025) ketika pelaku mendatangi rumah seorang perempuan bernama Hari, yang menjadi korban dalam kejadian ini. R awalnya berpura-pura menanyakan alamat seseorang dan diterima baik oleh korban yang bahkan sempat menyuguhkan segelas teh.

Namun suasana berubah mencekam saat pelaku secara tiba-tiba menyerang korban. Ia memukul bagian belakang tubuh korban dan menendang bagian pinggangnya. Saat korban berusaha mempertahankan diri, pelaku berupaya mengambil parang yang tergantung di dapur.

Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian mencoba menggorok leher korban. Meski sempat mengalami luka di bagian leher kiri, korban berhasil melawan dan merebut kendali situasi, membuat pelaku panik dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Penangkapan Pelaku

Setelah menerima laporan, tim Polres Polman langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi terkait keberadaan pelaku. Hasilnya mengarah ke Desa Labokong, Kecamatan Donri Donri.

Pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WITA, tim gabungan bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia sebelumnya berniat mencabuli korban, namun korban menolak hingga ia nekat melakukan penganiayaan menggunakan parang sepanjang sekitar 50 cm.

Pernyataan Kepolisian

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, mewakili Kapolres Polman AKBP Anjar Purwoko, menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim di lapangan dan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres Polman. Kami akan menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengancam keamanan warga," tegas AKP Budi.

Imbauan untuk Masyarakat

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh warga agar terus menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu untuk melaporkan tindakan mencurigakan atau kriminalitas yang terjadi di sekitar mereka.

"Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan," tutup AKP Budi Adi.

Modus Ajak Jalan-jalan, Pria di Makassar Cabuli Dua Adik Tiri di Penginapan

Modus Ajak Jalan-jalan, Pria di Makassar Cabuli Dua Adik Tiri di Penginapan

 


Makassar, Delikpos.co.id – Seorang pria berinisial MT (25) warga Kota Makassar, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah diduga mencabuli dua adik tirinya yang masih di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan pelaku dengan dalih mengajak korban jalan-jalan dan berakhir di sebuah penginapan.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada Rabu malam (14/5/2025) di kawasan Jalan Cambaya, Kecamatan Ujung Tanah.

"Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," ungkap AKBP Devi Sujana, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Jumat (16/5/2025).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan dari Kasubnit II Jatanras Iptu Nasrullah, aksi MT bermula saat ia menjemput adik tirinya yang berinisial FN (16) dengan alasan mengajaknya rekreasi. Namun, alih-alih ke tempat hiburan, korban justru dibawa ke penginapan di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan dan dicabuli.

"Pelaku tidak hanya melakukan sekali, tapi dua kali di lokasi yang sama pada waktu berbeda di bulan Februari," jelas Nasrullah.

Setelah melakukan aksi terhadap FN, MT juga mengakui melakukan pelecehan kepada adik tiri lainnya, AY (13), dalam beberapa kesempatan di lokasi berbeda.

Motif Pelaku

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku nekat melakukan perbuatannya karena dorongan nafsu pribadi. Tidak ada motif lain selain hasrat pelaku terhadap para korban yang merupakan bagian dari keluarganya sendiri.

Proses Hukum Berlanjut

Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memproses hukum terhadap MT sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan keluarga, terutama menjaga anak-anak dari potensi kekerasan seksual.


Redaksi Delikpos.co.id mengajak seluruh masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan. Kejahatan seksual bukan hanya melukai fisik, tapi juga meninggalkan trauma mendalam yang berdampak jangka panjang.

Gara-Gara Knalpot Bising, Kepala Dusun di Luwu Tewas Dibacok Warga

Gara-Gara Knalpot Bising, Kepala Dusun di Luwu Tewas Dibacok Warga

 


delikpos.co.id//Luwu, Sulawesi Selatan — Perselisihan kecil akibat suara knalpot brong berujung tragis. Seorang kepala dusun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, tewas dibacok dalam insiden berdarah yang terjadi pada Kamis (15/5/2025).

Korban diketahui bernama Masdor (42), kepala dusun setempat. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka parah di bagian kepala akibat serangan parang oleh pelaku berinisial MK (39).

Bermula dari Cekcok soal Knalpot Brong

Kronologi kejadian bermula saat MK terlibat adu mulut dengan sekelompok warga yang memprotes suara bising dari motor berknalpot brong miliknya. Ketegangan memuncak menjadi perkelahian fisik, di mana MK sempat mengalami pemukulan oleh sejumlah warga.

Tak terima, pelaku meninggalkan lokasi, namun kembali dalam kondisi emosi dan membawa dua bilah parang. Tanpa banyak bicara, ia langsung menyerang dua orang warga yang sebelumnya terlibat dalam cekcok.

Dua Korban, Satu Tewas

Akibat serangan tersebut, Masdor, sang kepala dusun, tewas di tempat, sementara satu korban lainnya, Jufri (57), mengalami luka berat dan kini tengah menjalani perawatan intensif.

Peristiwa ini mengejutkan warga setempat dan memicu kekhawatiran akan potensi aksi balas dendam.

Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Pelaku MK berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam waktu singkat. Ia ditangkap di Dusun Bakka, Desa Tampa, Kecamatan Ponrang, bersama barang bukti dua parang yang digunakan dalam penyerangan.

“Pelaku kami amankan beserta dua parang yang digunakan saat kejadian,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, Kamis (15/5/2025).

Imbauan Kepolisian

Pihak kepolisian kini menjerat pelaku dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Polisi juga mengimbau warga agar tidak terpancing emosi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.

“Kami minta keluarga korban menahan diri dan tidak main hakim sendiri. Jangan sampai ada korban baru karena aksi balas dendam,” tegas Wakapolres Luwu, Kompol Misbahuddin.


Delikpos.co.id 

Hindari Minibus, Bus Borlindo Rute Makassar–Palu Hantam Pohon di Mamuju

Hindari Minibus, Bus Borlindo Rute Makassar–Palu Hantam Pohon di Mamuju

                                    


delikpos.co.id//Mamuju – Sebuah bus penumpang Borlindo yang melayani rute Makassar–Palu mengalami kecelakaan tunggal di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, pada Sabtu dini hari (17/5/2025). Bus tersebut membawa 20 penumpang saat insiden terjadi, namun beruntung tidak ada korban jiwa maupun luka.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 04.00 WITA di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di tikungan 45 Desa Tampalang, Kecamatan Tapalang.

Menurut Kapolsek Tapalang, Iptu Mino, kecelakaan bermula saat bus melaju di tikungan dan tiba-tiba muncul sebuah minibus Toyota Avanza dari lorong Alteri Tapalang. Sopir bus yang terkejut langsung membanting setir untuk menghindari tabrakan, namun malah kehilangan kendali.
“Bus kehilangan kendali lalu masuk ke pekarangan rumah warga dan menabrak pohon mangga. Kendaraan mengalami kerusakan cukup parah,” ujar Iptu Mino saat dikonfirmasi oleh awak media.

Evakuasi dan Penanganan

Pihak kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memastikan situasi aman. Seluruh penumpang dievakuasi dengan selamat tanpa mengalami luka-luka.

“Syukurlah tidak ada korban luka maupun meninggal dunia,” tegas Mino.

Bus Borlindo yang ringsek akibat menabrak pohon selanjutnya akan dievakuasi dan dibawa ke Makassar untuk diserahkan kepada pihak perusahaan pengelola armada.

Kecelakaan ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan di jalan raya, terutama di jalur tikungan dan kawasan minim pencahayaan saat malam atau dini hari.

Banding Ditolak, Komisioner KPU Mateng Resmi Dihukum 3 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Komisioner KPU Mateng Resmi Dihukum 3 Tahun Penjara

 


delikpos.co.id//Mamuju Tengah — Upaya banding Komisioner KPU Mamuju Tengah, Imran Tri Kerwiyadi, resmi kandas. Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat menolak permohonannya dan menguatkan vonis 3 tahun penjara atas kasus keterlibatannya dalam verifikasi ijazah palsu milik calon bupati nomor urut 3, Haris Halim Sinring

Eksekusi terhadap Imran dilakukan pada Selasa, 15 April 2025, di Rutan Kelas IIB Mamuju, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sulbar Nomor 67/PID.SUS/2025/PT MAM tertanggal 28 Februari 2025.

Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius, membenarkan proses eksekusi tersebut.

“Iya, banding Imran ditolak. Sudah kami eksekusi ke rutan,” ujarnya saat dikonfirmasi , Selasa (15/4).

Tetap Legalkan Ijazah Palsu

Dalam proses pencalonan Haris Halim, Imran yang menjabat sebagai verifikator KPU Mateng, turut melakukan klarifikasi langsung ke SMK Negeri 3 Makassar, sekolah yang disebut dalam ijazah Haris. Namun, pihak sekolah menyatakan ijazah tersebut tidak sesuai dengan data asli dan bahkan menyebutnya sebagai dokumen palsu.

 “Ada perbedaan font tulisan tangan, perbedaan data identitas siswa, hingga warna dan bentuk stempel yang tidak sesuai,” jelas Antonius kepada **Delikpos.co.id.

Meski sudah mengetahui temuan itu, Imran tetap menerbitkan dan menandatangani **Berita Acara Klarifikasi Persyaratan Calon bertanggal 3 September 2024, yang kemudian digunakan untuk melengkapi persyaratan pencalonan Haris.

 Jebakan Jabatan

Tindakan Imran dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan untuk melegalkan dokumen bermasalah.

“Terdakwa dengan sengaja melanggar hukum karena jabatannya sebagai penyelenggara pemilu,” tegas Antonius.

 Terseret Bersama Calon Bupati

Kasus ini bermula dari laporan **Sentra Gakkumdu Mamuju Tengah yang lebih dulu memproses Haris Halim. Haris dijatuhi hukuman 3 tahun penjara setelah banding yang diajukan jaksa dikabulkan Pengadilan Tinggi.

Imran pun ikut terseret dan divonis hukuman serupa oleh Pengadilan Negeri Mamuju pada 20 Februari 2025. Meski sempat mengajukan banding, nasibnya tak berubah setelah Pengadilan Tinggi Sulbar menolak permohonannya.

Kini, baik calon bupati maupun komisioner KPU yang diduga membantu melegalkan dokumen palsu tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dari balik jeruji besi.

 Liputan ini disusun oleh redaksi **Delikpos.co.id – Mengungkap Fakta, Menjaga Demokrasi.




Minggu, 11 Mei 2025

Pasangan Kakak Adik di Medan Ditangkap Usai Kirim Mayat Bayi Lewat Ojek Online

Pasangan Kakak Adik di Medan Ditangkap Usai Kirim Mayat Bayi Lewat Ojek Online

 


delikpos.co.id//Medan – Dua saudara kandung di Medan, Reynaldi (24) dan Najma Hamida (21), diamankan pihak kepolisian karena diduga mengirim jenazah bayi hasil hubungan sedarah menggunakan layanan ojek online. Penangkapan keduanya dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

Dalam sebuah foto yang beredar pada Sabtu (10/5/2025), keduanya terlihat berada di kantor polisi dengan mengenakan pakaian tahanan dan memegang papan identitas tahanan masing-masing.

Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa jenazah bayi tersebut ditemukan dalam kondisi tak bernyawa saat tiba di lokasi tujuan pengiriman, yakni sebuah masjid di kawasan Jalan Ampera III, Medan Timur, pada Kamis (8/5). Saat ini, pihak berwenang masih menunggu hasil penyelidikan ilmiah untuk memastikan penyebab kematian bayi tersebut.

“Ketika tiba di lokasi, bayi sudah meninggal dunia. Kami masih menanti hasil pemeriksaan forensik,” ujar Gidion dalam konferensi pers, Jumat (9/5).

Menurut penjelasan polisi, ojek online dipesan sekitar pukul 06.14 WIB dengan tujuan pengantaran ke masjid tersebut. Nama pengirim dan penerima yang digunakan di aplikasi adalah fiktif—“Rudi” sebagai pengirim dan “Putry” sebagai penerima, yang ternyata keduanya merupakan nama samaran dari Reynaldi dan Najma sendiri.

“Dalam sistem ojol, mereka berperan sebagai pengirim dan penerima. Setelah paket ditinggalkan di masjid, warga sekitar tidak mengenal nama-nama tersebut. Belakangan diketahui bahwa yang memesan adalah R, dan ide mengirim jenazah bayi ini berasal dari dirinya,” jelas Gidion.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk autopsi bayi. Keduanya dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak atas dugaan kekerasan yang mengakibatkan kematian anak.

Motif dan Pengakuan Pelaku

Iptu Dearma Sinaga dari Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan menjelaskan bahwa bayi sengaja dikirim ke masjid agar bisa segera dikuburkan oleh marbot karena lokasi masjid berdekatan dengan area pemakaman.

“Tujuannya supaya ditemukan marbot lalu dikubur, karena letak masjid dekat kuburan,” ucap Dearma.

Pemilihan lokasi pengiriman pun, menurut pengakuan pelaku, didasarkan dari hasil pencarian acak di Google.

Dari pemeriksaan awal, diketahui bayi malang itu adalah hasil hubungan sedarah antara Najma dan Reynaldi. Keduanya sudah diamankan pihak kepolisian untuk pendalaman kasus.

“Mereka adalah kakak dan adik. Tidak tinggal serumah, tapi sering bertemu dan melakukan hubungan intim,” tambah Dearma.

Rangkaian Kejadian Sebelum Pengiriman

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, menjelaskan bahwa Najma mengetahui dirinya hamil pada Januari 2025. Proses persalinan dilakukan sendiri pada 3 Mei 2025 di sebuah barak di kawasan Sicanang, Medan Belawan.

Setelah melahirkan secara mandiri, Najma membawa bayi tersebut ke RS Delima Martubung pada 7 Mei. Bayi laki-laki itu dinyatakan mengalami gizi buruk akibat lahir prematur. Pihak rumah sakit sempat menyarankan agar dirawat di RS Pirngadi, namun Najma menolak karena tak memiliki data identitas keluarga, lalu kembali ke barak.

Sekitar pukul 23.00 WIB di hari yang sama, bayi itu meninggal dunia. Selanjutnya, pada dini hari 8 Mei, Reynaldi dan Najma membawa jenazah bayi ke sebuah hotel di kawasan Brayan. Keesokan paginya, mereka memesan layanan ojek online untuk mengirimkan jenazah ke masjid tersebut.







Kamis, 08 Mei 2025

Tragis! Driver Ojol Temukan Mayat Bayi di Dalam Paket Kiriman

Tragis! Driver Ojol Temukan Mayat Bayi di Dalam Paket Kiriman

 Medan, delikpos.co.id //-- Pengemudi (Driver) ojek online di Medan viral di media sosial, karena mendapat order mengantar paket yang ternyata berisi mayat bayi laki-laki.

Mayat bayi itu ditaruh di sebuah tas. Mayat Bayi tersebut dipaketkan melalui layanan ojek online (ojol) dengan tujuan masjid dekat pemakaman di Jalan Ampera 3, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (8/5).

  • Gambar hanya ilustrasi. Tidak menggambarkan kejadian secara langsung.

  • Driver ojol bernama Muhammad Yusuf mengatakan, kejadian bermula saat ia mendapat orderan dari akun bernama Rudi di Jalal Bilal tepatnya di dekat Rumah Sakit Imelda Medan pada pukul 06.00 WIB.

    Kemudian paket itu diserahkan seorang wanita yang menaiki mobil di dekat SPBU Bilal

    "Setelah mendapat orderan dari aplikasi, saya langsung menuju lokasi yang memesan orderan. Lalu saya langsung menuju titik pengantaran yang tertera di aplikasi," ujar Muhammad Yusuf.

    Yusuf menyebutkan penerima pesanan itu bernama Putri. Dia juga meminta nomor penerima kepada pemesan. Setelah wanita tadi melakukan pembayaran, Yusuf pun mengantarkan pesanan sesuai titik yang dimaksud.

    "Tarus saya minta sama yang order nomor penerima orderan itu dan dibayar yang order dan saya mulai antar pesanannya itu ke titik yang dituju," ungkap Yusuf.

    Yusuf pun sampai ke lokasi tujuan dekat sebuah masjid dan area pemakaman. Sesuai aplikasi, pengirim bernama Rudi dan keterangan barang yakni 'baju sama makanan'.

    Namun, setibanya di lokasi tujuan, Yusuf menghadapi kejanggalan. Nomor penerima yang diberikan tidak dapat dihubungi.

    "Sampai di lokasi sesuai titik dekat kuburan yang ada masjid nya. Saya hubungi nomor penerima paket, tetapi tidak bisa," paparnya

    Menurut Yusuf, sang pemesan meminta agar paket dititipkan ke marbot masjid. Namun kondisi masjid saat itu sedang sepi. Karena merasa curiga, Yusuf membuka isi paket tersebut sebelum dititipkan.

    "Sampai di lokasi sesuai titik dekat kuburan yang ada masjid nya. Sebelum paketnya dititip ke masjid, saya pastiin barangnya," ungkap Yusuf.

    Betapa terkejutnya Yusuf saat membuka paket tersebut ternyata berisi bayi laki-laki yang sudah tidak bernyawa. Setelah itu, Yusuf mencoba menghubungi kembali pengirim paket, namun nomor pada akun itu tak bisa dihubungi lagi.

    "Saya pastikan barang itu apa dan ternyata pas dibuka bayi laki-laki di dalam tas itu. Saya cuma lihat wajahnya saja. Lalu si pengirim pesanan saya hubungi lagi, tapi tidak ada respon," urainya.

    Warga yang mengetahui kejadian itu langsung memanggil kepala lingkungan dan aparat kepolisian. Setelah diperiksa, dipastikan bahwa bayi laki-laki itu sudah meninggal dunia.

    Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif mengatakan polisi masih menyelidiki kasus tersebut.

    "Saat ini masih dilakukan penyelidikan," katanya.


    Ledakan Kontroversi Amien Rais: Gibran Disebut 'Anak Haram Konstitusi', Jokowi Dianggap Masih Cawe-Cawe

    Ledakan Kontroversi Amien Rais: Gibran Disebut 'Anak Haram Konstitusi', Jokowi Dianggap Masih Cawe-Cawe


    delikpos.co//idMantan Ketua MPR RI, Amien Rais, kembali mengeluarkan pernyataan kontroversial yang kini ramai diperbincangkan publik. Dalam sebuah video berdurasi hampir lima menit yang diunggah di chenel YouTube pribadinya pada awal Mei 2025, Amien menyoroti posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang ia sebut sebagai “anak haram konstitusi.”

    Pernyataan ini merujuk pada dugaan bahwa pencalonan Gibran merupakan hasil rekayasa hukum dan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi oleh pihak-pihak tertentu.

     Amien Rais berkata:

    “...ketika ada pemikiran untuk melengserkan Wapres Gibran, si anak haram konstitusi...”

    Rabu, 07 Mei 2025

    BAKORNAS Minta Disdik Depok Jelaskan Akuntabilitas Penyaluran Belanja Hibah Dari 2021 Hingga 2023 Mencapai 166,2 Miliar Rupiah

    BAKORNAS Minta Disdik Depok Jelaskan Akuntabilitas Penyaluran Belanja Hibah Dari 2021 Hingga 2023 Mencapai 166,2 Miliar Rupiah

     

    BAKORNAS Minta Disdik Depok Jelaskan Akuntabilitas Penyaluran Belanja Hibah Dari 2021 Hingga 2023 Mencapai 166,2 Miliar Rupiah

    BAKORNAS | Depok - Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) meminta Dinas Pendidikan Kota Depok untuk menjelaskan transparansi dan akuntabilitas pengeluaran Belanja Hibah, yang dikeluarkan oleh Dinas pendidikan Kota Depok,  yang diperuntukkan kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 mencapai hingga sebesar Rp.166.233.035.615. Diantaranya yaitu sebagai berikut;

    1. Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2021 Sebesar Rp. 93.570.520.000.

    2. Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2022 Sebesar Rp. 45.796.902.200

    3. Belanja Hibah Kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia Pada Tahun 2023 Sebesar Rp. 26.865.613.415

    Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS membenarkan hal tersebut. Ia maengatakan Masyarkat dan publik meminta penjelasan alokasi Dana Hibah yang dikucurkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok untuk Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 mencapai hingga sebesar Rp.166.233.035.615.

    Tokoh pegiat Anti Korupsi itu mengatakan, sejauh ini menurut pengamatan BAKORNAS, Masyarakat atau publik sangat jarang mendengar publikasi atau kabar tentang belanja hibah atau dana hibah yang dikucurkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok. Masyarakat dan publik perlu tahu, lembaga atau organisasi kemasyarakatan mana saja yang mendapat atau menerima anggaran belanja hibah tersebut. Sehingga menghabiskan anggaran yang begitu Fantastis tersebut.

    Dari pandangan BAKORNAS, FANTASTINYA Annggaran Belanja Hibah kepada Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang dikucurkan oleh Dinas Pendidikan Kota Depok tentu layak menjadi sorotan publik.

    Publik dan Masyarakat perlu tahu secara terang menderang transparansi dan akuntabilitas realisasi anggaran tersebut. Fantastisnya anggaran tersebut akan menimbulkan polemik dan berbagai pertanyaan ditengah tengah masyarakat yaitu ;

    1. Mungkinkah itu yang menerima real organisasi kemasyarakatan, atau adanya organisasi fiktif?

    2. Benarkah relalisasinya sesuai peruntukkan atau ada dana hibah fiktif ?

    3. Mungkinkah terjadi persekongkolan penerima dan pemberi dalam mufakat penyalahgunaan wewenang dan anggaran demi keuntungan pribadi atau kelompok?

    4. Mungkinkah LPJ nya hanya Kelengkapan Administratif namun tidak sesuai dengan FAKTA alokasi dan penggunaan anggaran tersebut ?

    Agar polemik dan berbagai pertanyaan yang timbul ditengah-tengah masyarakat dan publik, maka BAKORNAS berpendapat dan memandang perlu hal ini harus ditindaklanjuti dengan serius oleh SELURUH PIHAK, pungkas Hermanto.

    Ia menyebutkan, untuk menindaklajuti hal tersebut BAKORNAS telah melayangkan surat agar Dinas Pendidikan Kota Depok dapat menjelaskan secara detail serta menyajikan data lengkap terkait alokasi anggaran belanja Hibah tersebut. 

    Surat kami telah diterima oleh pihak Dinas Pendidikan kota Depok pada hari rabu (07/5/25) dengan nomor surat 071/DPP/BAKORNAS/PPID/25.

    Dalam surat tersebut kami mengajukan beberapa pertanyaan yaitu :

    1. BERAPA Jumlah Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang menerima anggaran Belanja Hibah tersebut?

    2. Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan Apa saja yang menerima anggaran Belanja Hibah tersebut?

    3. BERAPA anggaran yang diterima oleh setiap Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan tersebut sehingga menghabiskan anggaran belanja hibah sefantastis tersebut ?

    4. Bagaimana kriteria Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang layak menerima Anggaran Belanja Hibah tersebut ?

    Hermanto menegaskan bahwa berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 13 tentang AKUNTANSI HIBAH menjelaskan bahwa hibah yang diterima atau yang diberikan HARUS DIPERTANGGUNGJAWABKAN sesuai mekanisme dan ketentuan dalam regulasi keuangan negara, karena merupakan bagian dari pendapatan dan belanja negara. 

    Akuntabilitas tersebut tidak hanya terkait dari aspek akuntansi namun meliputi aspek penganggaran, mekanisme pengeluaran/penerimaan dana, pelaporan kepada pemangku kepentingan, dan pemanfaatan hibah.

    Sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD, Tutupnya.

    Saut Sitorus, CMH Selaku Skretaris Jenderal BAKORNAS menuturkan AKUNTABILITAS dan TRANSPARANSI merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan di dalam pengelolaan keuangan Negara. Guna meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan, tentu seluruh lapisan masyarakat dan publik berharap penggunaan keuangan negara dalam proses dan realisasi anggaran pembangunan seharusnya tidak terjadi indikasi dan penyimpangan serta tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, dan berbagai tindakan penyimpangan pengelolaan anggaran. 

    Saut Mengungkapkan, dengan adanya transparansi anggaran, masyarakat dapat Memastikan bahwa penggunaan anggaran benar - benar sesuai dengan perencanaan dan peruntukan anggaran tersebut, tanpa terkontaminasi dengan indikasi, upaya dan perbuatan tindak pidana korupsi yang bertujuan menguntungkan pribadi dan kelompok tertentu.

    Tanggung jawab transparansi anggaran kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah atau lembaga publik untuk membuka informasi mengenai pengelolaan keuangan publik, agar masyarakat dapat mengetahui, memantau, dan mengevaluasi penggunaannya. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan dana publik dan mencegah penyalahgunaan anggaran.

    Ia menuturkan Pemerintah bertanggungjawab untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat, bukan saja kepada Lembaga Auditor atau Lembaga pengawas yang ada, dan juga harus bersedia serta siap menerima kritik dan saran dari masyarakat.  

    Bilamana tidak mendapat keadilan dengan tidak direspon atau direspon namun TIDAK SESUAI dengan apa yang kami tanya dan kami minta dalam surat kami, Maka BAKORNASi akan menempuh jalur selanjutnya dan menempuh langkah -langkah hukum, tutupnya.

    Narasumber : Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL Ketua Umum BAKORNAS

    Kabid Media BAKORNAS

    Nofis Husin Allahdji

    Selasa, 06 Mei 2025

    Jokowi Tegaskan Legitimasi Prabowo-Gibran, Respons Desakan Purnawirawan TNI

    Jokowi Tegaskan Legitimasi Prabowo-Gibran, Respons Desakan Purnawirawan TNI

     

    "Ilustrasi: Hanya sebagai pelengkap berita."
    Jakarta, delikpos.co.id – Presiden Joko Widodo menanggapi tegas seruan sekelompok purnawirawan TNI yang mendesak agar Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka dicopot dari jabatannya. Jokowi menyatakan bahwa pasangan Prabowo Subianto dan Gibran telah memenangkan Pemilu 2024 secara sah dan konstitusional.

    “Rakyat sudah memberikan mandatnya lewat pemilu yang terbuka. Proses hukumnya pun telah ditempuh, termasuk melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Jokowi di hadapan awak media pada Senin (5/5).

    Presiden menyampaikan bahwa upaya hukum terhadap hasil pemilu telah dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak puas, namun Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa kemenangan Prabowo-Gibran sah secara hukum.

    “Sudah ada beberapa kali proses gugatan, dan semuanya telah selesai. Putusan MK sudah jelas,” tambahnya.

    Menanggapi permintaan pemakzulan yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI, Jokowi menilai hal itu sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang sah.

    “Itu bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Dalam negara demokrasi, semua orang berhak mengutarakan aspirasinya,” ucapnya tenang.

    Sebelumnya, Forum Purnawirawan TNI merilis surat terbuka berisi delapan poin tuntutan terhadap arah pemerintahan mendatang. Salah satu poin mencuatkan dorongan untuk memberhentikan Gibran dari posisi wakil presiden dengan tuduhan pelanggaran etik dan hukum terkait proses pencalonannya.

    Surat tersebut ditandatangani oleh ratusan purnawirawan dari berbagai matra TNI, termasuk para jenderal, laksamana, marsekal, dan perwira menengah, dengan beberapa nama besar seperti Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

    Sabtu, 03 Mei 2025

    Isu Pemakzulan Gibran: Menuju Proses di Lembaga Legislatif ?

    Isu Pemakzulan Gibran: Menuju Proses di Lembaga Legislatif ?

     

    Desakan Pemakzulan Gibran Menguat, Fraksi DPR Jadi Kunci Utama

    Delikpos.co.id | 3 Mei 2025

    Gambar Ilustrasi
    Jakarta, Delikpos.co.id — Gelombang tuntutan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus mencuat di ruang publik. Setelah Forum Purnawirawan TNI menyuarakan aspirasinya, kini giliran Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Magelang Raya (Ampera) yang menyerukan hal serupa melalui aksi damai di Alun-Alun Kota Magelang, Jumat (2/5).

    Priyo Waspodo, Wakil Ketua Panitia Aksi Ampera, menyebut bahwa gerakan mereka merupakan bentuk solidaritas terhadap delapan poin sikap yang telah lebih dulu disampaikan oleh para purnawirawan TNI. "Kami merasa satu suara dengan para purnawirawan," ujar Priyo saat dihubungi pada Sabtu (3/5).

    Salah satu tuntutan utama dalam pernyataan Forum Purnawirawan adalah pemakzulan Gibran, yang mereka nilai terkait pelanggaran etika dalam proses pencalonannya. Mayor Jenderal (Purn) Sunarko menyampaikan bahwa langkah tersebut lahir dari keprihatinan terhadap kondisi bangsa dan bukan bermuatan politik.

    Menurutnya, pencalonan Gibran sebagai wakil presiden dimungkinkan setelah Mahkamah Konstitusi mengubah syarat usia melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang dinilai bermasalah karena dugaan konflik kepentingan dari Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman, yang juga merupakan paman Gibran. "Putusan tersebut dinilai sebagai pelanggaran etik oleh MKMK," ungkap Sunarko.

    Forum tersebut pun meminta pemerintah dan DPR untuk mempertimbangkan dengan serius desakan yang berkembang, terutama berkaitan dengan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum dan konstitusi.

    Jalur Hukum dan Proses Pemakzulan

    Yance Arizona, pengajar Hukum Tata Negara di Universitas Gadjah Mada, menjelaskan bahwa mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden telah diatur dalam Pasal 7a dan 7b UUD 1945. Salah satu syarat utamanya adalah adanya pelanggaran hukum berat, termasuk pengkhianatan negara atau perbuatan tercela.

    Namun, menurut Yance, dalil yang disampaikan saat ini belum cukup kuat untuk menjadi dasar DPR mengusulkan pembentukan panitia angket. Terlebih lagi, mayoritas fraksi di parlemen merupakan pendukung pasangan Prabowo-Gibran.

    Susi Dwi Harijanti, guru besar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, menyampaikan pandangan senada. Menurutnya, proses pemakzulan mensyaratkan dukungan dua pertiga anggota DPR dalam sidang paripurna, serta persetujuan Mahkamah atas dugaan pelanggaran. Ia menambahkan bahwa meskipun PDIP memiliki kekuatan signifikan di parlemen, tetap diperlukan dukungan lintas fraksi.

    Jika Mahkamah memutuskan adanya pelanggaran, maka hasilnya akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk dilanjutkan ke MPR. Di sana, keputusan pemakzulan memerlukan kehadiran minimal tiga perempat anggota serta persetujuan dua pertiga yang hadir. “Prosesnya panjang dan tidak sederhana,” jelas Susi.

    Sikap Parpol di DPR

    Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Umum Partai Golkar, menyatakan bahwa pihaknya menghormati aspirasi yang berkembang, namun menegaskan bahwa mekanisme pemakzulan harus mengikuti prosedur konstitusional yang berlaku. Ia menyebut bahwa legalitas pencalonan Gibran telah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi. "Proses sudah selesai, rakyat telah memberikan mandatnya," ujarnya.

    Di sisi lain, Komarudin Watubun dari PDIP meminta Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengabaikan suara masyarakat dan para purnawirawan. Ia menilai, kajian atas tuntutan tersebut perlu dilakukan secara mendalam dari sisi hukum dan konstitusi. "Presiden harus mencermati dinamika ini dengan serius," tutup Komarudin.

    Komjak: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana Sebagai Obstruction of Justice

    Komjak: Produk Jurnalistik Tak Bisa Dipidana Sebagai Obstruction of Justice


    Ilustrasi Gambar Foto

    Jakarta, Delikpos.co.id
    — Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara aturan obstruction of justice dalam KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menurutnya, KUHP hanya mencakup tindakan-tindakan yang secara nyata dan langsung menghambat proses hukum, sedangkan UU Tipikor memiliki pendekatan yang lebih ketat.

    "Kalau dalam KUHP, yang disebut obstruction itu harus jelas dan langsung menghambat. Sementara di UU Tipikor, bahkan hal kecil yang dianggap berpotensi menghambat bisa masuk kategori obstruction," jelasnya dalam diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5).

    Pujiyono secara tegas menolak jika karya jurnalistik dikategorikan sebagai penghalang penyidikan. Menurutnya, pemberitaan yang bersifat kritis merupakan bagian penting dari kontrol publik dalam sistem hukum.

    "Peran pers sangat penting sebagai bagian dari pengawasan publik. Tidak cukup jika hanya bergantung pada pengawasan internal lembaga," ujarnya.

    Meski demikian, dalam kasus penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan sebuah stasiun televisi swasta, Pujiyono menekankan bahwa unsur dugaan pidananya tidak terletak pada isi produk jurnalistik yang dihasilkan.

    "Bukan konten jurnalistiknya yang dijadikan alat bukti, melainkan peran tersangka sebagai direktur pemberitaan serta adanya dua alat bukti lain yang mendukung," terangnya.

    Ia menambahkan bahwa Dewan Pers juga sudah menyampaikan sikap yang senada dalam pernyataan bersama dengan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.

    Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengalihkan status penahanan terhadap tersangka Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan dari stasiun televisi swasta, dari tahanan rutan menjadi tahanan kota di Bekasi.

    "Mulai 24 April 2025, status penahanan TB telah dipindahkan menjadi tahanan kota oleh penyidik," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Senin (28/4).


    Kamis, 01 Mei 2025

    Prabowo Sampaikan Komitmen Bahas RUU PPRT di Hadapan Ribuan Buruh

    Prabowo Sampaikan Komitmen Bahas RUU PPRT di Hadapan Ribuan Buruh


    Jakarta, Delikpos.co.id — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyapa ribuan buruh yang berkumpul di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Kamis (1/5). Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan segera dibahas oleh DPR RI.

    Presiden menyebut dirinya telah menerima laporan langsung dari Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memastikan bahwa pembahasan RUU PPRT akan dimulai pekan depan. Ia menargetkan proses legislasi ini dapat diselesaikan dalam waktu maksimal tiga bulan.

    "Saudara-saudara sekalian, kita juga akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," ucap Prabowo di hadapan massa buruh.

    "Pak Dasco yang hadir tadi melapor ke saya bahwa minggu depan RUU ini mulai dibahas. Semoga tidak lebih dari tiga bulan sudah selesai, kita tuntaskan," lanjutnya.

    Pernyataan itu sejalan dengan komitmen yang sebelumnya disampaikan Dasco. Ia menyebut, setelah menerima aspirasi dari serikat buruh, DPR RI berkomitmen memulai pembahasan RUU PPRT sebagai bentuk penghargaan terhadap perjuangan kaum pekerja.

    "Ini hadiah dari DPR RI untuk para pekerja. Setelah berdiskusi bersama pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR Mbak Puan Maharani, pembahasan RUU PPRT akan dimulai usai peringatan May Day," ujar Dasco.

    Presiden Prabowo hadir dalam acara tersebut bersama jajaran menteri kabinet, pimpinan DPR RI, Kapolri, serta sejumlah pemimpin serikat buruh nasional seperti KSPI dan KSPSI.

    Ribuan buruh dari berbagai daerah termasuk Jabodetabek, Banten, dan Jawa Barat turut serta dalam aksi damai tersebut. Mereka menyuarakan enam tuntutan utama, mulai dari keadilan upah, perlindungan hak pekerja, hingga pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah konkret pemberantasan korupsi...(Red)


    Rabu, 30 April 2025

    BAKORNAS Pertanyakan Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Pada Anggaran Belanja Sekda Kota Depok Tahun 2023

    BAKORNAS Pertanyakan Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Pada Anggaran Belanja Sekda Kota Depok Tahun 2023

     

    BAKORNAS Pertanyakan Honorarium Rohaniwan sebesar 9,6 Miliar Pada Anggaran Belanja Sekda Kota Depok Tahun 2023

    BAKORNAS | Depok - Anggaran belanja barang dan jasa adalah pengeluaran yang digunakan untuk membeli barang dan jasa yang habis pakai dalam kegiatan produksi, baik yang dipasarkan maupun tidak, serta pengadaan barang untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat.

    Anggara Belanja Jasa Meliputi berbagai jasa yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan operasional, seperti jasa konsultan, jasa pemeliharaan, atau jasa transportasi. 

    Pada tahun 2023 Sekretariat Daerah Kota Depok melakukan Realisasi Anggaran Belanja Barang dan Jasa berupa Honorarium Rohaniwan sebesar Rp.9.600.000.000,00 yang digunakan untuk pemberian insentif kepada pembimbing rohani pada kegiatan pembinaan keagamaan masyarakat.

    Honorarium Rohaniwan yang terbilang fantastis tersebut tentunya menarik perhatian publik, sehingga Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (BAKORNAS) turut mempertanyakan akuntabilitas, transparansi dan kewajaran anggaran tersebut.

    Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS, menyampaikan dalam keterangan resminya pada awak media (30/4/25), telah mengirimkan surat dan telah diterima oleh pihak Sekretariat Depok pada tanggal 28 April 2025.  Guna mengupayakan asas transparansi dari anggaran belanja tersebut kami telah mengirimkan surat dengan nomor surat 042/DPP/BAKORNAS/PPID/25, Ujarnya.

    Lebih lanjut ia memaparkan akuntabilitas dan transparansi merupakan dua aspek penting yang saling berkaitan di dalam pengelolaan keuangan Negara. Sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan kepercayaan publik dalam hal ini terhadap Pemerintah Kota Depok, yaitu Satuan Kerja Sekretariat Daerah Kota Depok.

    Aktivis pegiat anti korupsi itu mengatakan, Anggaran Belanja Barang dan Jasa berupa Honorarium Rohaniwan sebesar 9.6 Miliar patut dipertanyakan sebab menurutnya, Belanja Barang dan Jasa seharusnya pada tujuan menunjang tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah itu sendiri.

    Ia menjelaskan, bahwa Anggaran belanja honorarium adalah bagian dari anggaran yang dialokasikan untuk membayar imbalan kepada individu atau pihak yang terlibat dalam kegiatan tertentu, seperti pengadaan barang/jasa, konsultasi, atau kegiatan lainnya. Imbalan ini dikenal sebagai honorarium. Honorarium biasanya diberikan kepada orang-orang yang tidak memiliki hubungan kerja tetap dengan lembaga atau organisasi yang menganggarkan, tetapi mereka berkontribusi pada suatu proyek atau kegiatan tertentu.

    Sehingga pemabayaran Honorarium Rohaniwan bahkan mencapai 9.6 Miliar tak seharusnya menjadi bagian dari Realisasi Anggaran Belanja Barang dan Jasa, melainkan seharusnya pada anggaran belanja bantuan sosial.

    Lebih lanjut Ia mengatakan fantastisnya Honorarium Rohaniwan tersebut yang menembus hingga mencapai 9.6 Miliar tentu menimbulkan banyak pertanyaan ditengah – tengah masyarakat. Diantaranya yaitu : 

    1. BERAPA ORANG Rohaniwan yang menerima anggaran belanja tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai 9.6 Miliar ?

    2. SIAPA SAJA Rohaniwan yang menerima anggaran belanja tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai 9.6 Miliar ?

    3. BERAPA HONOR yang diterima setiap Rohaniwan tersebut sehingga anggaran belanja itu mencapai 9.6 Miliar ?

    4. ADA BERAPA KEGIATAN yang menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai 9.6 Miliar ?

    5. APA SAJA KEGIATAN yang menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai 9.6 Miliar ?

    6. DALAM AGENDA DAN MOMEN APA SAJA yang kegiatannya mengharuskan menghadirkan Rohaniwan sehingga anggaran belanja itu mencapai 9.6 Miliar ?

    BAKORNAS berpendapat dan memandang perlu hal ini harus ditindaklanjuti dengan serius oleh SELURUH PIHAK, Sahut Ketum BAKORNAS tersebut.

    Tanggung jawab transparansi anggaran kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah untuk membuka informasi mengenai pengelolaan keuangan publik, agar masyarakat dapat mengetahui, memantau, dan mengevaluasi penggunaannya. Hal ini penting untuk memastikan akuntabilitas pemerintah dalam penggunaan dana publik dan mencegah penyalahgunaan anggaran, Pungkas Hermanto

    Pemerintah bertanggung jawab untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada masyarakat, bukan saja kepada Lembaga Auditor atau Lembaga pengawas yang ada, dan harus bersedia serta siap menerima kritik dan saran dari masyarakat, tutupnya.

    Sementara itu Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan bahwa masyarakat adalah bagian dari pengawasan publik. "Dengan berani bersuara, kita turut menciptakan perubahan yang nyata," Ujarnya Jumat (14/3/25). Dikutip dari antaranews.com. 

    Narasumber : 

    Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum BAKORNAS

    Kabid Media BAKORNAS

    NOFIS HUSIN ALLAHDJI

    Kamis, 24 April 2025

    DESA DIGITAL Situ Ilir Mengadakan Sosialisasi Desa Digital untuk Meningkatkan Efisiensi Layanan Administrasi, Bersama Direktur PT. SUKMA UMKM DIGITAL

    DESA DIGITAL Situ Ilir Mengadakan Sosialisasi Desa Digital untuk Meningkatkan Efisiensi Layanan Administrasi, Bersama Direktur PT. SUKMA UMKM DIGITAL

    BOGOR | Desa Situ Ilir, yang terletak di Kabupaten Bogor, Menyelenggarakan Sosialisasi Mengenai Desa Digital Bersama Direktur PT. Sukma UMKM Digital. Acara ini Dihadiri oleh para pemangku kepentingan desa, Termasuk Kepala Desa Situ Ilir,(Subhan, S.I.P) Dan Tokoh Masyarakat, Muspika Dan RT, RW sekitar. 23/04/2025

     Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang aplikasi desa digital yang sedang diterapkan di desa tersebut. Aplikasi ini dirancang untuk memudahkan layanan administrasi desa, sehingga operator desa dapat dengan mudah memberikan layanan dengan lebih cepat dan akurat kepada masyarakat.

    Di dalam aplikasi Desa digital terdapat fitur layanan berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan), dengan fitur ini diharapkan dapat memudahkan segala pelayanan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya aplikasi ini, proses pendataan dan pengelolaan administrasi desa diharapkan menjadi lebih efisien, sehingga masyarakat tidak perlu menunggu waktu lama untuk mendapatkan layanan yang dibutuhkan.

    Direktur PT. Sukma UMKM Digital, Bapak [PUTRA JAYA SUKMA], Dalam Sambutannya Mengungkapkan Bahwa Aplikasi Desa digital ini Merupakan Bagian Dari Upaya Pemerintah Untuk Memanfaatkan Teknologi Informasi Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Tingkat Desa Pengembangan Aplikasi Desa Digital.

     “Kami Berharap Dengan Adanya Aplikasi Ini, Masyarakat Dapat Merasakan Perubahan Positif Dalam Hal Efisiensi Dan Akurasi Layanan Administrasi Desa,” ujarnya.

    Kepala Desa Situ Ilir, Kecamatan Cibungbulang Bapak[Subhan,S.I.P], Menambahkan Bahwa Sosialisasi ini merupakan langkah awal yang sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh elemen masyarakat memahami bagaimana cara menggunakan aplikasi ini. 

    “Kami Berkomitmen Untuk Terus Bekerja Sama Dengan Berbagai Pihak Guna Memastikan Bahwa Aplikasi Desa Digital Ini Dapat Diimplementasikan Dengan Baik Dan Memberikan Manfaat Yang Optimal Bagi Masyarakat,” Katanya.

    Acara ini juga diikuti oleh sesi tanya jawab yang melibatkan para peserta untuk mendapatkan masukan dan saran mengenai aplikasi desa digital ini. Beberapa peserta menanyakan mengenai keamanan data yang akan disimpan dalam aplikasi ini, sementara yang lain bertanya tentang proses pelatihan bagi petugas desa yang akan menggunakan aplikasi ini.

    Secara keseluruhan, sosialisasi desa digital ini diharapkan dapat membuka wawasan baru bagi masyarakat Desa Situ Ilir kec, Cibungbulang, Khususnya Kabupaten Bogor. Dan Mendukung Upaya Pemerintah Dalam Meningkatkan Kualitas layanan administrasi desa. Dengan adanya aplikasi desa digital, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan yang dibutuhkan, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa secara keseluruhan.

    Sumber : PUTRA JAYA SUKMA

    Jumat, 11 April 2025

    Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 740 Juta, Eks Kades di Labura Ditahan Polis

    Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 740 Juta, Eks Kades di Labura Ditahan Polis

    delikpos.co.id//Labuhanbatu – Seorang mantan Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara, berinisial AH (50), harus berurusan dengan hukum setelah diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp 740 juta. Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan desa tersebut, justru dipakai pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang.

                                                                            Gambar ilustrasi

    Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, dalam konferensi pers pada Jumat (11/4/2025), menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, AH disangka kuat telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa selama periode 2021–2022. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 740.847.748.


    "Dana yang disalahgunakan bersumber dari APBDes tahun anggaran 2021-2022. Sayangnya, dana tersebut tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat desa, bahkan hak perangkat desa pun tidak dibayarkan," terang Choky.


    Ironisnya, sebagian uang yang diselewengkan AH digunakan untuk membiayai turnamen bola voli di desanya, yang bahkan menghadirkan pemain dari ajang PON dan Proliga. Nilainya pun tak sedikit, mencapai sekitar Rp 150 juta.


    Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah meminta keterangan dari 25 orang saksi serta dua orang ahli guna memperkuat pembuktian.


    "Dari pengakuan tersangka, dana desa itu sebagian besar telah digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain untuk melunasi utang, dana tersebut juga dipakai untuk kegiatan non-prioritas seperti turnamen olahraga," jelas Choky, yang pernah menjabat sebagai Kapolres Simalungun.


    Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan dana desa merupakan pelanggaran serius, mengingat anggaran tersebut sejatinya dialokasikan demi kesejahteraan dan pembangunan desa.


    "Tersangka saat ini sudah ditahan di Polres Labuhanbatu dan dikenai pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun," ujarnya.


    Choky menambahkan, pihaknya akan terus konsisten dalam mengawal akuntabilitas pengelolaan dana publik, khususnya di tingkat desa.

     
    Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes